"Atau memang tahu sama tahu kalau Yogas ini orang kuat ? Orangnya menteri atau orangnya DPR ? Sehingga nggak masuk akal kalau saudara sendiri nggak yakin. Apa yang membuat saudara yakin bahwa Yogas bisa kasih kuota kepada saudara ?," kembali tanya Jaksa Aziz
"Saya nggak (tahu) pak," jawab Harry
Jaksa Aziz pun terus mencecar Harry. "Saudara ngelindungi seseorang ini ?," tegas Jaksa Aziz
"Nggak pak nggak, jangan bilang gitu pak saya beneran nggak gitu pak," tutup Harry
Dalam dakwaan, Harry didakwa menyuap eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebesar Rp 1,28 miliar.
Jaksa menjelaskan Hary memberikan uang suap agar perusahaan miliknya menjadi penyalur paket sembako Covid-19 dengan mendapatkan kuota sebesar 1.519.256 paket.
Terdakwa Hary mendapatkan pekerjaan melalui PT. Pertani (Persero) yang didapat perusahaannya yakni PT. Mandala Hamonangan Sude.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Harry didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.