Jaksa Curiga Penyuap Juliari Lindungi Pihak Lain di Sidang Bansos

Senin, 12 April 2021 | 23:05 WIB
Jaksa Curiga Penyuap Juliari Lindungi Pihak Lain di Sidang Bansos
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara memberikan kesaksian saat sidang yang berlangsung secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai adanya yang ditutupi oleh terdakwa Harry Van Sidabukke terkait pengaruh Agustri Yogasmara alias Yogas dalam pengadaan paket sembako yang berujung rasuah di Kementerian Sosial.

Hal itu disampaikan Jaksa KPK ketika Harry dimintai keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021).

Berawal Jaksa KPK Muhammad Aziz mempertanyakan hingga terdakwa Harry bisa mendapatkan paket sembako pada tahap 7 sampai 12 dengan menggunakan PT. Mandala Hamonangan Sude.

Padahal, kata Jaksa Aziz, terdakwa Harry hanya menjadi pemasok untuk PT. Pertani di tahap 1 sampai 6 pengadaan paket sembako.

Baca Juga: KPK Ultimatum Saksi-Saksi dalam Kasus Korupsi Cukai di Bintan Kooperatif

Mendengar pertanyaan itu, terdakwa Harry mengaku bahwa dirinya mengetahui dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko dan Adi Wahyono telah menyampaikan untuk paket sembako tahap tujuh sampai 12 sudah distop.

"Bagaimana putara kedua PT. Hamonangan Sude bisa menjadi penyedia, padahal di awal sudah ditolak oleh kementerian. Apa yang membuat saudara ditunjuk menjadi penyedia bukan lagi mensuplai ?Tanya Jaksa Aziz di dalam persidangan.

"Pak Joko sama pak Adi sampaikan. Bahwa tahap 6 ini terakhir. Sudah tidak ada anggaran dan lainnya," jawab Harry

Kemudian, Harry pun mengadu kepada Yogas yang disebut sebagai operator Komisi II DPR RI Ihsan Yunus itu, terkait bahwa pengadaan paket sembako tahap 7 sampai 12 masih tetap ada dan lanjut.

"Ceritanya (Yogas) lain, bahwa ada lanjut (pengadaan paket sembako)," kata Harry

Baca Juga: KPK Buru Truk Diduga Bawa Kabur Barang Bukti Suap Pajak di Kalsel

Mendengar keterangan terdakwa Harry, Jaksa Aziz pun heran padahal pihak Kemensos Adi dan Joko Santoso sudah menstop. Namun, Yogas dapat memberikan pengadaan paket kepada terdakwa Harry.

"Dari pihak kementerian mengatakan sudah selesai, dari Yogas bilang lanjut ?," tanya Jaksa Aziz

Haryy pun hanya menjawab singkat "Iya," jawab Harry

Kemudian Jaksa Aziz kembali mencecar Harry. Bagaimana Yogas menyampaikan ia dapat membantu PT. Hamonangan Sude bisa dijadikan pengada paket sembako.

"Apa yang disampaikan oleh pak Yogas ?," cecar Jaksa Aziz

"Masa sih mas soalnya dari pak Joko dan pak Adi sudah habis lho saya bilang. Dia enggak, memang anggarannya seperti itu, kemungkinan besar bisa lanjut," mengulang ucapan Yogas

Mendapat sinyal dari Yogas, terdakwa Harry pun mengajukan PT. Hadmonangan Sude itu.

"Lalu Yogas sampaikan silakan saja kalau nanti ada ya siapkan company profil dan lain- lain. Yang penting lolos dulu secara administrasi," ucap Harry

Jaksa kembali mencecar terdakwa Harry, mengenai info dari Yogas itu adanya anggaran untuk pengerjaan paket selanjutnya.

Namun, Harry menjawab tak menanyakan dan mengetahui.

Jaksa pun geram dengan jawaban Harry, seperti ada yang ditutupi.

"Atau memang tahu sama tahu kalau Yogas ini orang kuat ? Orangnya menteri atau orangnya DPR ? Sehingga nggak masuk akal kalau saudara sendiri nggak yakin. Apa yang membuat saudara yakin bahwa Yogas bisa kasih kuota kepada saudara ?," kembali tanya Jaksa Aziz

"Saya nggak (tahu) pak," jawab Harry

Jaksa Aziz pun terus mencecar Harry. "Saudara ngelindungi seseorang ini ?," tegas Jaksa Aziz

"Nggak pak nggak, jangan bilang gitu pak saya beneran nggak gitu pak," tutup Harry

Dalam dakwaan, Harry didakwa menyuap eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebesar Rp 1,28 miliar.
Jaksa menjelaskan Hary memberikan uang suap agar perusahaan miliknya menjadi penyalur paket sembako Covid-19 dengan mendapatkan kuota sebesar 1.519.256 paket.

Terdakwa Hary mendapatkan pekerjaan melalui PT. Pertani (Persero) yang didapat perusahaannya yakni PT. Mandala Hamonangan Sude.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Harry didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI