Takut Tak Bisa Lebaran di Kampung, Perantau Mudik Duluan Sebelum Puasa

Chandra Iswinarno Suara.Com
Senin, 12 April 2021 | 22:25 WIB
Takut Tak Bisa Lebaran di Kampung, Perantau Mudik Duluan Sebelum Puasa
Ilustrasi mudik, perantau, pemudik, pendatang. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah pusat beberapa waktu lalu secara resmi melarang mudik bagi warga yang akan merayakan lebaran atau idulfitri di kampung halaman. Meski begitu, aturan tersebut ternyata diantisipasi warga dengan melakukan mudik lebih cepat sebelum pemberlakuan dimulai pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Hal itu dilakukan warga yang berada di Provinsi Gorontalo. Dari pantauan Gopos.id-jaringan Suara.com beberapa waktu lalu di beberapa penyedia layanan jasa mobil angkutan, sudah melayani 30 hingga 40 orang yang mudik.

Mereka rata-rata mudik ke wilayah seperti Kotamobagu, Bolaang Mongondow, Manado, Buol, hingga ke wilayah Palu. Terbanyak untuk wilayah Bolaang Mongondow (Bolmong) seperti ke Bolmong Induk dan Kotamobagu.

“Iya, penumpang sudah mulai full. Kami yang tadinya hanya menyediakan 4-5 mobil untuk keberangkatan. Kali ini harus menambah hingga 9-10 mobil. Diprediksi jumlah ini akan bertambah pada hari libur seperti hari Minggu dan di awal ramadan nanti,” ucap seorang pemilik penyedia jasa mobil angkutan di Kota Gorontalo, Rahmat.

Terpisah, seorang penumpang Safitri mengaku akan menuju ke wilayah Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut). Dia memilih untuk balik ke kampung lebih dulu, karena takut tak bisa lagi pulang ke kampung saat diberlakukan larangan mudik lebaran.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Kebutuhan Pokok Selama Ramadhan di Jabodetabek Naik

“Takutnya kayak tahun lalu. Ketika sudah berada di perbatasan di tahan. Tidak bisa balik ke Kotamobagu. Makanya pulang lebih awal saja. Biar sama-sama bisa kumpul dengan keluarga,” katanya.

Untuk diketahui, Kemenhub telah mengeluarkan Permenhub nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran. Permenhub tersebut mengatur larangan operasional transportasi mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi. Yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretapian dimulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI