Suara.com - Terdakwa Habib Rizieq Shihab mempertanyakan soal denda Rp50 juta karena kasus pelanggaran protokol kesehatan kepada saksi mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021), malam.
"Anda sekaligus ketua satgas kan, maksud saya gini, tadi semua prokes saya benarkan, tapi giliran saya tanya: menurut pergub, apakah saya juga sesuai didenda, anda tidak bisa jawab itu?" kata Rizieq.
Bayu menjelaskan, dalam peraturan gubernur, selain sanksi denda, ada juga sanksi sosial sebagai hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan dan tingkatannya berbeda-beda.
Rizieq kembali bertanya, apakah Bayu pernah menangani pelanggaran protokol kesehatan dengan hukuman pidana?
Baca Juga: Gegara Sidang Mau Diskors, Rizieq Ceramah Soal Hukum Salat di Depan Hakim
Bayu menjelaskan tidak pernah menangani karena hukuman pidana tidak pernah diatur dalam peraturan gubernur.
"Tidak ada pidana, tapi faktanya saat ini kita ada dipidana, terimakasih pak wali kota saat itu anda wali kota. Selama ini ada pelanggaran prokes selain kasus saya mereka dikasih denda?" kata Rizieq.
Bayu belum menjawab pertanyaan Rizieq ketika jaksa meminta Rizieq tak mengulang-ulang pertanyaan.
Mendengar permintaan jaksa,, Rizieq berkata sambil tangan menunjuk-nunjuk ke arah jaksa: "Saya minta jangan dipotong. Saya sedang menegaskan jangan dipotong."
"Kenapa? Karena anda tersinggung? Karena anda menyeret pelanggaran prokes kepidana? Kalau ada tidak tersinggung anda jangan mengganggu saya bertanya. Ini menyangkut nasib saya, bukan ada yang dipenjara . Saya yang dipenjara. Saya sudah empat bulan dipenjara."
Baca Juga: Gibran Sampaikan Pesan Penting Saat Ramadhan, Apa Itu?
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa kemudian mengingatkan semua pihak agar menghormati persidangan.