Suara.com - Eks Direktur PT. Tiga Pilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja mengungkap istilah 'Bina Lingkungan' saat menjalani sidang sebagai terdakwa kasus kprupsi bantuan sosial (Bansos) Corona yang digear di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mencecar Ardian apakah mengetahui istilah 'Bina Lingkungan' dalam proyek Bansos di Kemneterian Sosial.
"Saudara pernah enggak dengar istilah 'Bina Lingkungan ?," tanya Jaksa KPK Muhammad Nur Aziz
Mendengar pertanyaan Jaksa, penyuap eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyebut mengetahui istilah Bina Lingkungan itu. "Pernah pak," jawab Ardian.
Baca Juga: Dipanggil KPK, Cita Citata Jadi Saksi Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Kemudian Ardian menjelaskan bahwa Bina Lingkungan itu adalah vendor-vendor yang sering mendapatkan jatah dalam menggarap proyek di internal Kemensos.
"Yang saya tahu sih katanya memang sebagian besar itu paket yang ada sudah ada yang pegang. Jadi, sisanya saja itu untuk bina lingkungan dari rekomendasi internal (Kemensos)," ungkap Ardian.
Jaksa Aziz pun kembali mencecar Ardian. Apakah perusahaannya salah satu masuk dalam daftar Bina Lingkungan yang mengerjakan paket Bansos itu.
"Kalau saya analisa terakhir bisa jadi Bina Lingkungan pak, karena jumlahnya pun tidak terlalu banyak (perusahaannya)," tutup Ardian.
Dalam dakwaan, terdakwa Ardian memberikan uang suap sebesar Rp 1,95 miliar kepada Juliari. Uang suap diberikan untuk pengadaan 115.000 paket bansos.
Baca Juga: Juliari Akui Banyak Vendor Minta Proyek Bansos, Chat WA hingga ke Kantor
Ardian melalui perusahaan PT Tigapilar Agro Utama untuk mengerjakan paket sembako pada tahap 9, tahap 10 dan tahap 12.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ardian didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.