Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab lebih memilih melanjutkan jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021) sore. Sehingga pelaksanaan ibadah salat Tarawih menurutnya bisa ditunda lantaran sifatnya yang sunah.
Awalnya majelis hakim memutuskan untuk skors jalannya persidangan Rizieq kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan agenda pemeriksaan saksi lantaran sudah memasuki waktu salat Magrib.
Hakim tadinya ingin menunda persidangan hingga pemerintah menetapkan masuknya bulan Suci Ramadan. Hakim meminta sidang diskors hingga waktu salat Tarawih dilaksanakan.
Namun, Rizieq sebagai terdakwa memberikan responsnya. Menurutnya, salat lima waktu hukumnya wajib sementara pelaksanaan ibadah salat Tarawih hukumnya sunnah. Sehingga pelaksanaannya bisa ditunda. Ia pun meminta jalannya persidangan supaya bisa diselesaikan terlebih dahulu.
Baca Juga: Di Sidang Rizieq, Polisi Ngaku Sempat Minta Nikahan Najwa Shihab Dibatalkan
"Yang mulia, salat itu lima waktu itu wajib, tapi salah tarawih itu sunah. Kita bisa laksanakan salat tarawih sendiri, bisa kita undurkan jamnya. Sedangkan sidang ini menurut saya hal yang lebih wajib untuk diselesaikan," kata Rizieq dalam persidangan.
"Salat tarawih kita cinta salat tarawih, kita rindu salat tarawih, tapi kita dahulukan yang wajib. Jadi setalah sidang ini dibuka 6.45 atau jam 7 bagaimana majelis dilanjutkan sampai selesai," sambungnya.
Mendengar hal itu, ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menerima jawaban dari Rizieq. Sidang pun diputuskan diskors sementara waktu hingga pukul 19.00 WIB usai ibadah salat magrib.
"Saya kira ini kita sudah dengar, jadi kita bisa selesai solat magrib bisa masuk sidang lagi, nanti dimundurkan karena ada kegiatan mendesak juga, harus kita selesaikan. Tidak apa apa katanya kita mundurkan sedikit waktu salat tarawihnya," tutur Hakim.
"Jadi kita jeda selesai shalat magrib isoma (istirahat salat makan) terus makan. Kira-kira paling lambat jam 7 malam, sidang di skors," tutupnya.
Baca Juga: Sidang Rizieq, Eks Kapolres Cerita Aksi Tutup Jalan Oknum Berbaju Putih
Adapun jalannya persidangan masih berkutat jaksa mencecar para saksi-saksi yang dihadirkan. Saksi-saksi tersebut antara seperti eks Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga Eks Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.