Suara.com - Mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara menjadi saksi kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).
Bayu bersaksi, dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq, terdapat 36 orang yang ditindak karena melanggar protokol kesehatan di tengah PSBB.
Jaksa mengkonfrontasi kesepakatan Bayu dan panitia acara Haris Ubaidillah soal penerapan protokol kesehatan.
"Sesuai kesepakatan, apa yang bapak lihat? Penerapan prokes?" kata jaksa.
Baca Juga: Bagi Habib Rizieq Tak Ada Masalah Puasa di Dalam Penjara atau di Luar
"Saya memantau pelaksanaan kegiatan itu terkait tindakan-tindakan yang dilakukan teman teman. Termasuk sosialisasi oleh teman-teman," kata Bayu.
Jaksa menanyakan mengenai sosialisasi yang telah dilakukan aparat pemerintah dan Bayu mengatakan sosialisasi dilakukan misalnya dengan pemasangan spanduk dan pamflet.
"Terlaksana nggak prokes itu?" kata jaksa.
"Saya dapat informasi dari pak kasat ada 36 peserta yang ditindak," Bayu menjawab.
"Apa itu?" kata jaksa.
Baca Juga: Eks Kapolres Jakpus Banyak Bicara Tak Tahu saat Dicecar Rizieq di Sidang
"36 orang pak, yang tidak melaksanakan prokes yang ditindak oleh anggota," kata Bayu.