Suara.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) yang merupakan dokumen wajib bagi pengendara, terdiri dari beberapa jenis sesuai dengan fungsinya. Setiap jenis SIM memiliki alur yang berbeda untuk memperolehnya, termasuk tarif. Lantas, berapa biaya buat dan perpanjangan SIM?
Masa berlaku SIM kini didasarkan atas tanggal penerbitan dokumen, bukan lagi tanggal lahir pemilik. Karenanya, masyarakat perlu lebih cermat saat membuat SIM baru atau memperpanjang SIM yang sudah ada.
Lantas, berapa biaya buat dan perpanjang SIM? Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya buat SIM baru:
Baca Juga: Cek Pajak Kendaraan Tanpa Perlu Datang ke Samsat, Ini 3 Caranya
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B I: Rp 120.000
- SIM B II: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C I: Rp 100.000
- SIM C II: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D I: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000
Biaya perpanjang SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B I: Rp 80.000
- SIM B II: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C I: Rp 75.000
- SIM C II: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D I: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000
Persyaratan yang dibutuhkan untuk buat dan perpanjang SIM antara lain:
- E-KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan lulus ujian teori & praktik (SIM baru)
- SIM asli untuk perpanjang SIM
Itulah informasi mengenai biaya buat dan perpanjangan SIM terbaru. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: Tak Perlu ke Satpas, Ini Cara Perpanjangan SIM Lewat Smartphone