Kasus Proyek Fiktif, Eks Dirut Jasa Marga Desi Dituntut 6 Tahun Penjara

Senin, 12 April 2021 | 18:01 WIB
Kasus Proyek Fiktif, Eks Dirut Jasa Marga Desi Dituntut 6 Tahun Penjara
Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk, Desi Arryani. (suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Khusus Desi Arryani telah mengembalikan seluruh uang hasil tindak pidana yang dinikmati olehnya yaitu sejumlah Rp3.415.000.000," ucap Jaksa Ronald.

Dalam dakwaan, Jaksa KPK terkait pengerjaan 41  subkontraktor dianggap dibuat seolah-olah adanya pengerjaan oleh para pegawai dan pejabat divisi sipil atas persetujuan lima terdakwa yang telah melanggar ketentuan

Dari hasil laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan Tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pelaksanaan Pekerjaan Subkontraktor Fiktif, tindakan mereka merugikan keuangan negara senilai Rp202 miliar. 

Surat investigasi itu dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 09/LHP/XXI/07/2020, Tanggal 01 Juli 2020.

"Merugikan keuangan negara sebesar Rp202.296.416.008, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," tutup Jaksa Ronald F Worotikan.

Kelima terdakwa dijerat pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI