Suara.com - Eks Direktur Utama Jasa Marga, Desi Arryani bersama empat eks pejabat PT Waskita Karya dituntut hukuman penjara dari 6 tahun sampai 9 tahun penjara terkait kasus pengerjaan 41 sub-kontraktor proyek fiktif.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum dari KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021).
Selain Desi, empat terdakwa lainnya yakni Fathor Rachman; Jarot Subana; Fakih Usman; terakhir Yuly Ariandi Siregar.
"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Jaksa Ronald F. Worptikan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021).
Baca Juga: Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Periksa Eks Bupati Wakatobi Hugua
Untuk Desi dituntut penjara selama enam tahun; Fathor Rachman, Jarot, dan Fakih dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan, Yuly dituntut 9 tahun penjara.
Selain pidana badan, seluruh terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.
Jaksa Ronald menyebut ada empat terdakwa yang mendapatkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti. Mereka yakni, Jarot Rp7.124.239.000; Fathor Rp3,67 miliar; Yuli Rp47 miliar; dan Fakih Rp8,8 miliar.
"Untuk Desi Arryani Rp3,4 miliar. Namun, karena terdakwa telah menyerahkan seluruhnya, sehingga tidak dibebankan lagi untuk membayar uang pengganti," kata Jaksa Ronald.
Untuk hal memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian, mereka juga telah mengakibatkan berkurangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh PT Waskita Karya.
Baca Juga: Banyak Tersangka di Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya, KemenBUMN Tak Kaget
Sedangkan hal meringankan, lima terdakwa mereka bersikap sopan dalam persidangan. Terkhusus untuk Desi sudah mengembalikan uang yang diterimanya dalam proyek fiktif tersebut.
"Khusus Desi Arryani telah mengembalikan seluruh uang hasil tindak pidana yang dinikmati olehnya yaitu sejumlah Rp3.415.000.000," ucap Jaksa Ronald.
Dalam dakwaan, Jaksa KPK terkait pengerjaan 41 subkontraktor dianggap dibuat seolah-olah adanya pengerjaan oleh para pegawai dan pejabat divisi sipil atas persetujuan lima terdakwa yang telah melanggar ketentuan
Dari hasil laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan Tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pelaksanaan Pekerjaan Subkontraktor Fiktif, tindakan mereka merugikan keuangan negara senilai Rp202 miliar.
Surat investigasi itu dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 09/LHP/XXI/07/2020, Tanggal 01 Juli 2020.
"Merugikan keuangan negara sebesar Rp202.296.416.008, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," tutup Jaksa Ronald F Worotikan.
Kelima terdakwa dijerat pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.