THR Harus Full Sebelum Lebaran, KSPI Apresiasi Menaker Ida Fauziyah

Siswanto Suara.Com
Senin, 12 April 2021 | 17:51 WIB
THR Harus Full Sebelum Lebaran, KSPI Apresiasi Menaker Ida Fauziyah
Ilustrasi uang THR. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengapresiasi edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang mewajibkan tunjangan hari raya 2021 harus dibayarkan sebelum Idul Fitri.

"Isi surat edaran Menaker juga memuat kemudahan bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19. Di mana nilai THR dan sistem pembayarannya harus dirundingkan secara bipartit dengan serikat pekerja atau perwakilan buruh jika di perusahaan tidak ada serikat pekerja," kata Said Iqbal dalam pernyataan pers di Jakarta, Senin (12/4/2021).

Said merujuk kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang dikeluarkan pada 12 April 2021.

Dalam edaran itu, perusahaan yang tidak mampu membayar THR akibat pandemi wajib melakukan dialog dengan pekerja berdasarkan laporan keuangan internal dan kesepakatannya harus dilaporkan secara tertulis ke Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Baca Juga: Serikat Buruh Minta Instruksi Pembayaran THR Disikapi Serius Pengusaha

Selain itu, pengusaha yang terkena dampak pandemi juga diwajibkan menyelesaikan pembayaran THR paling lambat sehari sebelum hari raya.

Terkait edaran tersebut, KSPI meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk bersikap tegas dalam penegakan aturan sebagaimana isi surat edaran Menaker dan mendorong peningkatan peran posko THR di daerah untuk memastikan edaran tersebut dijalankan dengan baik.

"Jangan ada lagi perusahaan yang membayar THR dicicil dan tidak lunas hingga akhir Desember tahun berjalan," kata Said Iqbal.

Ida Fauziyah menegaskan pengusaha wajib membayarkan THR sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan," kata Ida.

Baca Juga: Disnaker Bekasi Bolehkan Pengusaha Bayar THR Secara Bertahap

Ida juga mengingatkan bahwa terdapat denda dan sanksi bagi yang terlambat atau bahkan tidak membayar THR sesuai dengan waktu yang ditentukan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI