Sesuai dengan arahan dari Perpres Nomor 19 tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah, Moeldoko mengatakan Pemerintah menyiapkan waktu tiga bulan untuk transisi.
Selain itu, teknis pengelolaan TMII juga akan melibatkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Selain itu, Moeldoko juga memastikan nasib karyawan TMII akan dirumuskan dengan baik dengan langkah-langkah efisien. Melalui cara ini, para karyawan TMII akan memiliki fleksibilitas yang tinggi dengan lingkungan yang strategis.
Saat melakukan kunjungan ke TMII, Moeldoko kembali mengingat dirinya kerap mengajak keluarga dari daerah untuk berkunjung ke TMII. Moeldoko beserta tenaga ahli Kantor Staf Presiden dan pengelola TMII berkeliling melihat kondisi terkini sarana prasarana miniatur Indonesia. [Antara]