MUI: Pasien Covid-19 Bergejala Ringan Wajib Berpuasa, Tapi Ibadah di Rumah

Senin, 12 April 2021 | 16:20 WIB
MUI: Pasien Covid-19 Bergejala Ringan Wajib Berpuasa, Tapi Ibadah di Rumah
Ilustrasi pasien corona. (BBC)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia M Asrorun Ni'am Sholeh menyarankan kepada pasien positif Covid-19 dengan gejala ringan atau tanpa gejala untuk tetap berpuasa selama bulan Ramadhan.

Asrorun menjelaskan, pasien OTG atau gejala ringan masih bisa berpuasa namun tidak boleh melaksanakan ibadah secara berjamaah untuk menghindari potensi penularan.

"Dia tetap puasa seperti biasa, tetapi aktivitas ibadahnya bisa dilaksanakan di tempat kediamannya, tidak harus melaksanakan secara berjemaah di luar yang bisa menularkan ke orang lain," kata Asrorun dalam diskusi Satgas Covid-19, Jakarta, Senin (12/4/2021).

Sementara untuk pasien positif Covid-19 dengan gejala berat, Asrorun menyebut pasien tersebut diperbolehkan tidak puasa, namun harus menggantinya ketika sembuh nanti.

Baca Juga: Selama Puasa, Masjid Cut Meutia Jakarta Gelar Bukber hingga Ramadhan Jazz

"Tentu pertimbangan dokter yang akan menjadi rujukan, tidak bisa ngarang-ngarang sendiri, kalau nanti dia tidak berpuasa nanti dia mengqodho pada saat dia sembuh," jelasnya.

Lebih lanjut, jika seorang pasien positif Covid-19 tidak terselamatkan atau meninggal dunia belum sempat mengganti puasanya, maka tidak masalah.

"Tapi bisa jadi dalam kondisi tertentu dia tidak sembuh, naudzubillah, dia meninggal misalnya pada saat belum sempat qodho dia tidak dosa," tutup Asrorun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI