Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dilibatkan dalam tim pemburu aset kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI yang dibentuk pemerintah. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut KPK merupakan lembaga independen yang semestinya tidak bergabung dalam tim pemerintah.
Mahfud menuturkan kalau KPK dilibatkan malah dikhawatirkan mendapatkan pandangan negatif. Selain itu, KPK juga merupakan penegak hukum pidana.
"Sehingga dia seperti Komnas HAM dan sebagainya, dia kalau masuk ke tim kami nanti dikira disetir, dipolitisasi, dan sebagainya," kata Mahfud dalam sebuah video yang dikutip Suara.com, Senin (12/7/2021).
Meski demikian, pihaknya tetap bakal berkoordinasi dengan KPK untuk mendapatkan data-data pelengkap di luar hukum perdata. Mahfud berencana bakal menyambangi KPK untuk koordinasi tersebut.
Baca Juga: Soal Kepres BLBI, Mahfud MD: Pidananya Gak Ada, Hak Perdatanya Kami Tagih
"Hari Selasa besok saya akan ke KPK," ucapnya.
Tim yang dimaksud itu sudah diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Mahfud mengungkapkan kepres tersebut diterbitkan pada 6 April 2021. Di dalam kepres diperintahkan lima menteri, Jaksa Agung dan Kapolri untuk menagih aset-aset kasus korupsi BLBI.
Menurutnya, pemerintah sudah bekerja sejak lama semenjak MA memutuskan kasus korupsi BLBI masuk ke dalam hukum perdata pada 2019. Semenjak itu, pemerintah sudah mulai menginventarisir untuk menagih aset-aset yang bisa dikembalikan ke kas negara.
"Nah, lebih konkret lagi kemudian pada bulan Juli tahun 2020 upaya KPK untuk PK itu tidak diterima oleh MA, berarti sudah selesai enggak ada upaya hukum lain. Upaya PK-nya itu peninjauan kembali sudah dinyatakan tidak diterima resmi kan," katanya.
Baca Juga: PSHK F. Hukum UII Dukung Pembentukan Satgas Pengejaran Aset Kasus BLBI