Suara.com - Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menyatakan, tidak bisa membubarkan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu. Padahal acara tersebut tidak pernah diberikan izin.
Hal disampaikan Heru ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021).
Awalnya, Heru menyatakan, selaku Kapolres Metro Jakarta Pusat kala itu dirinya tidak pernah mengeluarkan izin acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq digelar di Petamburan.
Jaksa kemudian bertanya kepada Heru, apakah dirinya berhak membubarkan acara tersebut jika tidak ada izin sebelumnya. Heru kemudian menjawab, tak bisa membubarkan secara langsung acara lantaran atas sejumlah pertimbangan.
Baca Juga: Sidang Rizieq, Eks Kapolres Cerita Aksi Tutup Jalan Oknum Berbaju Putih
"Pada saat itu kami sudah mencoba untuk menggalang, agar bagaimana yang hadir tidak sebanyak undang yang ada di medsos. Tetapi pada saat malam begitu banyak orang saya sebagai kapolres tidak membubarkan secara langsung atas beberapa pertimbangan," kata Heru dalam persidangan.
Menurutnya, jika dirinya membubarkan secara langsung acara dikhawatirkan muncul kerusuhan.
"Apabila saya lakukan pembubaran pada malam itu akan terjadi kerusuhan akan sangat rawan sekali, karena situasi sudah malam. Kalau misalnya pembubaran aksi demo itu dibatasi pada 18.00 WIB sore, harapannya sebelum gelap aksi sudah selesai," tuturnya.
"Tetapi saat di Petamburan karena masa sudah cukup banyak sampai bisa capai 5 ribu, jadi saya tidak langsung membubarkan demi keselamatan warga kita," katanya.
Selain Heru, saksi yang dihadirkan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ini antara lain Oka Setiawan (Senior Manager Of Aviation Security bandara Soetta), Ferikson Tampubolon (Kasat Intelkam Polres Jakpus), hingga Rustian (perwakilan BNPB).
Baca Juga: Di Sidang, Bandara Soetta Ngaku Rugi Rp16 Juta Gegara Kerumunan Rizieq
Rizieq dalam kasus tersebut didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.