Dinyatakan Tak Bersalah setelah Dipenjara 44 Tahun, Pria Ini Dapat Rp 10 M

Senin, 12 April 2021 | 13:15 WIB
Dinyatakan Tak Bersalah setelah Dipenjara 44 Tahun, Pria Ini Dapat Rp 10 M
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pria di Amerika Serikat yang mendekam 44 tahun di penjara dinyatakan bebas dan mendapat kompensasi Rp 10 miliar, namun ia masih menuntut lebih dari itu.

Menyadur CNN, Senin (12/4/2021) Ronnie Long mendekam di penjara di North Carolina selama 44 tahun karena kejahatan yang tidak dilakukannya.

Long, pria Afro-Amerika, dituduh memperkosa seorang wanita kulit putih pada tahun 1976. Hakim memutuskan dia bersalah atas pemerkosaan dan perampokan dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Setelah mempertahankan ketidakbersalahannya, dan mengejar banding seumur hidup dan menolak mosi, dia dibebaskan dengan pengampunan dari gubernur pada Desember 2020 setelah pengadilan menemukan kesalahan pada hukuman Long.

"Setetes pengungkapan pasca-persidangan telah menemukan pola yang mengganggu dan mencolok dari penindasan polisi yang disengaja terhadap bukti material," tulis Hakim Pengadilan Banding AS Stephanie Thacker.

Setelah dibebaskan Long mendapatkan kompensasi sebesar 750.000 dolar atau sekitar Rp 10,9 miliar, namun ia masih menuntut lebih dari itu.

Hukum North Carolina menyatakan jika Long harus diberi kompensasi 50.000 dolar (Rp 730 juta) per tahun, namun membatasi hingga 750.000 dolar. Itu berarti dalam kasus Long, dia hanya diberi kompensasi selama di penjara 15 tahun.

"Meskipun bersyukur bahwa Tuan Long menerima 750.000 dolar sebagai kompensasi, jumlah tersebut sama sekali tidak cukup untuk mengkompensasinya setelah mengambil lebih dari 44 tahun kebebasannya," kata Jamie Lau, pengacara Long kepada CNN.

"Dia berada di dalam sangkar ketika kedua orang tuanya meninggal; ketika putranya berulang tahun dan lulus. Dia kehilangan segalanya selama 44 tahun itu, dan tentu saja dia pantas mendapatkan lebih dari yang dia terima." jelasnya.

Baca Juga: Menang di MA, KPK Sebut Lucas Sudah Dibebaskan dari Lapas Tangerang

Long mengatakan kepada CNN bahwa dia akan melawan hukum dan mendapatkan apa yang layak dia dapatkan dari negara bagian yang dia yakini sengaja memenjarakannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI