Menuju Kota Ramah Penyandang Disabilitas, DPRD Bogor Sahkan Perda

Senin, 12 April 2021 | 11:47 WIB
Menuju Kota Ramah Penyandang Disabilitas, DPRD Bogor Sahkan Perda
Pemkot Bogor giat membangun akses publik ramah penyandang disabilitas, seperti trotoar dan fasilitas publik lainnya. (Dok : Pemkot Bogor)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas  sangat diperlukan untuk mendorong implementasi Undang-Undang  Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di tingkat daerah.

Selain untuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilita, Perda ini hadir untuk menutup kemungkinan pemerintah daerah untuk abai terhadap persoalan-persoalan penyandang disabilitas.

Adapun tujuan ditebitkannya Perda ini adalah untuk mewujudkan penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Selain itu, untuk menjamin upaya penghormatan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri para penyandang disabilitas.

Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas sangat diperlukan sebagai ruang pemerintah daerah untuk mengatur sendiri hal yang menjadi kewenangannya berdasarkan situasi daerah yang ada dan sumber daya yang dimiliki secara tepat dan proposional. Hal inilah yang melandasi DPRD Kota Bogor memprakarsai dan menyususn Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas.

Baca Juga: Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka di Kabupaten Bogor Diperpanjang

DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  inisiatif DPRD ini menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, SH, di Bogor, Jumat (12/3/2021), menyusul rampungnya fasilitasi Gubernur Jawa Barat terkait Raperda tersebut.

Pemkot Bogor giat membangun akses publik ramah penyandang disabilitas, seperti trotoar dan fasilitas publik lainnya. (Dok : Pemkot Bogor)
Pemkot Bogor giat membangun akses publik ramah penyandang disabilitas, seperti trotoar dan fasilitas publik lainnya. (Dok : Pemkot Bogor)

Seperti diutarakan Ketua Panitia Khusus Pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas, Said Muhammad Mohan, pembahasan Raperda ini telah dilaksanakan sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kota Bogor. Ia juga mengutarakan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas disusun dengan maksud untuk menetapkan pedoman pemerintah daerah dalam menyelenggarakan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Bogor.

“Selain untuk mewujudkan penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebaasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara, hal ini juga mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas , adil, sejahtera, lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat. Selain itu untuk melindungi penyandang disabilitas dari eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif serta pelanggaran hak asasi manusia, dan memastikan pelaksanaan upaya penghormatan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” ungkap politisi Partai Gerindara ini.

Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas ini terdiri dari 17 Bab dan 111 Pasal.  Bab I mengatur tentang Ketentuan Umum, Bab II mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Bab III mengatur tentang Asas, Bab IV tentang Kewenangan, Bab V tentang Ragam Penyandang Disabilitas, dan Bab VI tentang Hak Penyandang Disabilitas.

Pemkot Bogor giat membangun akses publik ramah penyandang disabilitas, seperti trotoar dan fasilitas publik lainnya. (Dok : Pemkot Bogor)
Pemkot Bogor giat membangun akses publik ramah penyandang disabilitas, seperti trotoar dan fasilitas publik lainnya. (Dok : Pemkot Bogor)

Kemudian Bab VII tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas, Bab VIII tentang Aksesibilitas, Bab IX tentang Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, Bab X tentang Partisipasi Masyarakat, Bab XI tentang Komite Perlindungan Penyandang Disabilitas, Bab XII tentang Pendanaan, Bab XIII tentang Penghargaan, Bab XIV tentang Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi, Bab XV tentang Insentif dan Disinsentif, Bab XVI tentang Sanksi Administratif, dan Bab XVII mengatur tentang Ketentuan Penutup.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Senin 12 April 2021

Hak Penyandang Disabilitas sebagaimana diatur dalam Bab VI Pasal 6, terdiri dari 22 hak, antara lain hak hidup, han bebas dari stigma, hak privasi, hak keadilan dan perlindungan hukum, hak pendidikan, hak pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi, hak kesehatan,  hak politik, dan hak keagamaan.

Kemudian hak keolahragaan, hak kebiudayaan dan kepariwisataan, hak kesejahteraan sosial, hak asesibilitas, hak pelayanan publik, hak perlindungan dari bencana, hak habilitasi dan rehabilitasi, hak konsesi, hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, hak berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh infornasi serta hak bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi.

Selain itu, perempuan penyandang disabilitas memilik hak atas kesehatan reproduksi, hak menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi, dan hak mendapat perlindungan lebih dari perlakuan diskriminasi berlapis.

Sementara itu, penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas diatur dalam Bab VII mulai Pasal 7 sampai dengan Pasal 80 antara lain; Pasal 7 mengatur  tentang Perencanaan. Pemerintah Daerah Kota wajib menyusun rencana induk pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. 

Pasal 8 mengatur terkait pelaksanaan yaitu Pemerintah Daerah Kota bertanggungjawab terhadap pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas. Pelaksanaan tersebut meliputi; Bidang Pendidikan, Kesehatan, Politik, Keagamaan,Konsesi, Pendataan, Keadilan dan Perlindungan Hukum, Pekerjaan, Kewirausahaan dan Koperasi, Kebudayaan dan Pariwisata, Infrastruktur, Berkomunikasi dan memperoleh Informasi, Perlindungan dari Tindakan Diskriminasi, Penelantaran, Penyiksaan dan Eksploitasi,  Perempuan dan anak.

Pemerintah Daerah Kota menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas di setiap jalur, jenis dan jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangannya sebagaimana adiatur pada Pasal 9 Perda ini.

Dalam penyelenggaraannya,  Pemerintah Daerah Kota wajib mengikutsertakan anak Penyandang Disabilitas dalam program wajib belajar 12 tahun. Pemerintah Daerah Kota wajib mengutamakan anak Penyandang Disabilitas bersekolah di lokasi yang dekat dengan  tempat tinggalnya.

Terkait masalah kesehatan, Pemerintah Daerah Kota dan swasta memastikan fasilitas pelayanan kesehatan menerima pasien Penyandang Disabilitas, sebagaimana diatur pada Pasal 14. Pemerintah Daerah Kota menyediakan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas dari fasilitas kesehatan tingkat pertama sampai ke tingkat lanjut.

Sedangkan terkait Keagamaan, sebagaimana diatur pada Pasal 32 bahwa Pemerintah Daerah Kota melindungi Penyandang Disabilitas dari tekanan dan Diskriminasi oleh pihak manapun untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Penyandang Disabilitas, sebagai mana diatur pada Pasal 39 bahwa Pemerintah Daerah Kota melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi; rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial. Sedangkan terkait pelayanan publik sebagaimana diatur pada Pasal 46 bahwa Pemerintah Daerah Kota menyediakan pelayanan publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan perturan perundang-undangan.

Pelayanan dimaksud termasuk pelayanan transportasi publik. Sementara terkait Habilitasi dan Rehabilitasi diatur pada Pasal 50 bahwa Pemerintah Daerah Kota menyediakan atau menfasilitasi layanan habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas. Habilitasi dan Rehabilitasi ini bercfungsi sebagai sarana Pendidikan dan pelatihan keterampilan hidup, sarana antara dalam mengatasi kondisi disabilitasnya dan sarana untuk mempersiapkan Penyandang Disabilitas agar dapat hidup mandiri dalam masyarakat.

Perda ini juga mengatur terkait Keadilan dan Perlindungan Hukum tertuang dalam Pasal 57, bahwa Pemerinrah Daerah Kota menjamin dan melindungi hak Penyandang Disabilitas  sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum yang sama dengan lainnya. Sedangkan terkait Infrastruktur bagi Penyandang Disabailitas diatur pada Pasal 75, bahwa Pemerintah Daerah Kota menjamin infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas meliputi bangunan gedung, jalan, permukiman pertamanan dan pemakaman.

Mengenai Aksesibilitas diatur pada Bab VIII mulai pasal 80 sampai dengan Pasal 89, antara lain mengatur bahwa Penyandang Disabilitas berhak atas penyediaan

Aksesibilitas dalam pengguaan sarana dan prasarana umum dan lingkungan sosial. Penyediaan Aksesibiltas berbentuk  fisik dilaksanakan pada sarana dan prasaran umum meliputi aksesibiltas pada bangunan umum, pada jalan umum, pada pertamanan dan pemakaman, pada angkutan umum, pada transportasi serta aksesibilitas pada sarana peribadatan.

Adapun Komposisi Panitia Khusus Pembahas Raperda ini berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor: 188.342- 7 Tahun 2020 tanggal 14 Agustus 2020 adalah sebagai berikut :

Ketua             : Said Muhammad Mohan

Wakil Ketua : Devie Prihartini Sultani

Anggota:          

  1. Muhamad Dody Hikmawan
  2. Endah Purwanti
  3. Azis Muslim
  4. Siti Maesaroh
  5. Ujang Sugandi
  6. Oyok Sukardi
  7. Murtadlo
  8. Mulyadi
  9. Eny Indari
  10. Akhmad Saeful Bakhri
  11. Gilang Gugum Gumelar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI