Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab kembali akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021) hari ini. Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU atas perkara nomor 221 dan 226.
"Sidang lanjutan terdakwa MRS Senin, 12 April 2021, perkara Nomor 221 (kerumunan Petamburan) dan 226 (kerumunan Megamendung). Agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat dihubungi, Senin (12/4).
Alex menyampaikan, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa. Rizieq masih bakal dihadirkan secara offline atau langsung dalam ruang sidang PN Jakarta Timur.
Sementara itu, kata Alex, sidang hari ini tidak akan disiarkan melalui live streaming. Pasalnya, sidang sudah masuk ke dalam agenda pemeriksaan saksi.
Baca Juga: FPI Mau Berubah Jadi ISIS, Habib Rizieq Disebut Cuma Boneka
"Sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Tidak ada siaran live streaming," ujarnya.
Adapun pada sidang sebelumnya majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi atau nota keberatan Rizieq baik dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung. Sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi hari ini.
10 Orang Saksi
Jaksa menyatakan sudah mempersiapkan saksi yang akan dihadirkan dalam agenda pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada pekan depan. Jaksa menyebut ada 10 orang saksi yang bakal dihadirkan.
"Untuk sesuai permintaan penasehat hukum terdakwa. Kami persiapkan 10 orang saksi. Mudah-mudahan bisa hadir. Apakah bisa hadir atau semua," kata jaksa dalam persidangan.
Baca Juga: Khawatir Sekongkol Berbohong, Saksi Sidang Kasus Rizieq Tak Digelar Daring
Jaksa pun kemudian menyebutkan nama-nama saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan. Menariknya, dari nama yang disebutkan terdapat nama eks wali kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga eks Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.
"Baik saya sebutkan, Oka setiawan cq M Aveno, Budi cahyono, M Soleh, Syafrin Liputo, Rianto Sulistyo, Bayu Meghantara, Rustian, Sabda Kurnianto, Erikson, dan Heru," tuturnya.