Suara.com - PT Pelayaran Nasional Indonesia mendadak menjadi perbincangan netizen setelah PT Pelni membatalkan kajian menyambut bulan suci Ramadhan yang diadakan oleh Badan Kerohanian Islam atau Bakin dengan mengundang sejumlah narasumber.
Kegiatan tersebut dibatalkan lantaran belum memenuhi prosedur dan belum ada izin dari perusahaan. Terkait hal itu, PT Pelni meminta maaf karena telah membuat kegaduhan dan sudah mengambil tindakan tegas. Akibat dari pembatalan kajian Islam tersebut, seorang pejabat level supervisor dimutasi.
Lantas seperti apa sebenarnya perusahaan BUMN ini? Berikut ini profil PT Pelni.
Baca Juga: Komisaris PT Pelni : Jangan Segan Memecat Pegawai Terlibat Radikalisme
PT Pelni berdiri sejak 5 September 1950 atau ketika dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perhubungan dan Menteri Pekerjaan Umum. PT Pelni didirikan oleh Yayasan Penguasaan Pusat Kapal-kapal (PEPUSKA).
Dibangunnya PT Pelni dilatarbelakangi penolakan Belanda atas pemerintah Indonesia yang ingin mengubah status maskapai pelayaran Belanda di Indonesia yakni N.V. K.P.M (Koninklijke Paketvaart Maatschappij) menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Selain itu, pemerintah Indonesia juga menginginkan kapal Belanda untuk mengibarkan bendera Merah Putih saat berada di perairan Indonesia. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pihak Belanda.
Namun, pemerintah Indonesia tak tinggal diam. Dengan modal awal 8 (delapan) unit kapal dengan total tonnage 4.800 DWT (death weight ton), PEPUSKA berlayar berdampingan dengan armada KPM yang telah berpengalaman lebih dari setengah abad. Persaingan benar-benar tidak seimbang ketika itu, karena armada KPM selain telah berpengalaman, jumlah armadanya juga lebih banyak serta memiliki kontrak-kontrak monopoli.
Baca Juga: Tengku Zul: Tugas Petinggi Pelni Urus Kerugian, Bukan Ngurusin Pengajian
3. PT Pelni Resmi Didirikan
Hingga akhirnya, pada 28 April 1952, Yayasan Pepuska resmi dibubarkan. dan digantikan oleh PT Pelni berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor M.2/1/2 tanggal 28 Februari 1952 dan No. A.2/1/2 tanggal 19 April 1952, serta Berita Negara Republik Indonesia No. 50 tanggal 20 Juni 1952. Sebagai Presiden Direktur Pertamanya diangkatlah R. Ma'moen Soemadipraja (1952-1955).
Selanjutnya, Bank Ekspor Impor menyediakan dana untuk pembelian kapal tambahan dan memesan 45 "coaster" dari Eropa Barat. Selama berdiri, PT Pelni mengalami dua kali perubahan status yakni pada tahun 1961 pemerintah menetapkan perubahan status dari Perusahaan Perseroan menjadi Perusahaan Negara (PN) dan dicantumkan dalam Lembaran Negara RI No. LN 1961.
Kemudian pada tahun 1975 status perusahaan diubah dari Perusahaan Negara (PN) menjadi Perseroan terbatas (PT) PELNI sesuai dengan Akte Pendirian No. 31 tanggal 30 Oktober 1975. Perubahan tersebut dicantumkan dalam Berita Negara RI No. 562-1976 dan Tambahan Berita Negara RI No. 60 tanggal 27 Juni 1976.
Seiring berjalannya waktu, perusahaan mengalami sejumlah perubahan Bentuk Usaha. Di tahun tahun 1975 berbentuk Perseroan sesuai Akta Pendirian Nomor 31 tanggal 30 Oktober 1975 dan Akta Perubahan Nomor 22 tanggal 4 Maret 1998 tentang Anggaran Dasar PT. Pelni yang diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 16 April 1999 Nomor 31 tambahan Berita Negara Nomor 2203.
Demikian profil PT Pelni yang baru-baru ini menyita perhatian masyarakat soal polemik acara kajian Ramadhan di dalamnya.
Kontributor : Lolita Valda Claudia