44 Tahun Kelola TMII, Yayasan Keluarga Cendana Ngaku Tanpa Bantuan Negara

Minggu, 11 April 2021 | 16:58 WIB
44 Tahun Kelola TMII, Yayasan Keluarga Cendana Ngaku Tanpa Bantuan Negara
Ilustrasi---Pesepeda melewati anjungan keong mas di TMII, Jakarta Timur, Kamis (08/4/21). [Suara.com/Dian Latifah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Yayasan Harapan Kita menyangkal mendapatkan anggaran dari pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dari hal itu, yayasan milik keluarga Cendana itu tak merasa menjadi beban negara selama 44 tahun mengelola TMII.

"Pendanaannya dibiayai langsung oleh Yayasan Harapan Kita tanpa bantuan anggaran dari pemerintah," kata Sekretaris Yayasan Harapan Kita Tria Sasangka Putra seperti dilansir dari Solopos.com--media jaringan Suara.com, Minggu (11/4/2021).

Selama mengelola TMII, Tria mengklaim Yayasan Harapan Kita tak pernah meminta bantuan dari pemerintah. 

"Yayasan Harapan Kita sebagai penerima tugas negara tidak pernah mengajukan atau meminta kebutuhan anggaran dari pengelolaan TMII kepada negara atau pemerintah sesuai amanat Keppres No 51 Tahun 1977. Tentunya tidak selamanya pemasukan yang diperoleh badan pelaksana pengelola TMII dapat mencukupi kebutuhan operasional TMII ini," kata dia.

Baca Juga: Isu Jokowi Bentuk Yayasan Baru untuk Kuasai TMII, Ali Ngabalin: Hoax!

Tria juga menegaskan perbaikan, pembangunan fasilitas baru, perawatan, hingga pelestarian TMII merupakan kontribusi Yayasan Harapan Kita kepada negara. Semua itu, kata dia, langsung menjadi milik negara, bukan milik Yayasan Harapan Kita.

"Yayasan Harapan Kita selalu memberikan bantuan kepada TMII yang termasuk membiayai secara mandiri peningkatan, pengembangan TMII sesuai dengan Keppres Nomor 51 Tahun 1977. Sehingga dengan demikian Yayasan Harapan Kita tidak pernah membebani dan merugikan keuangan negara," ungkap Tria.

Tria juga mengklaim pihaknya juga getol membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) TMII, meskipun berdasarkan peraturan yang ada, barang milik negara tidak diwajibkan membayar pajak tersebut.

"Sebagai pengelola barang milik negara, Yayasan Harapan Kita tetap membayar pajak bumi dan bangunan yang berdasarkan regulasi yang mengatur kewajiban PBB, terhadap barang milik negara sebenarnya dikecualikan untuk membayar PBB," ujar Tria.

Klaim Kooperatif

Baca Juga: Pemerintah Tunjuk Lembaga Ini Kelola Taman Mini Indonesia Indah

Namun demikian Yayasan Harapan Kita siap kooperatif dalam transisi pengambilalihan pengelolaan TMII oleh negara. Yayasan Harapan Kita siap menerima dengan tangan terbuka.

"Kami menghormati terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 sebagai suatu produk hukum peraturan perundang-undangan negara dan tentunya akan bersikap kooperatif sesuai kemampuan yang ada pada kami untuk menerima dengan tangan terbuka pelaksanaan amanat peraturan presiden ini demi menuntaskan proses transisi yang akan dilaksanakan bersama-sama," kata Tria.

Tria mengatakan Yayasan Harapan Kita juga selalu siap jika diberi penugasan oleh negara. Ini, kata Tria, dalam rangka mewujudkan visi-misi dari Ibu Tien Soeharto.

"Yayasan Harapan Kita selalu siap untuk melakukan penugasan dari negara, di mana dalam rangka melanjutkan visi-misi yang telah diamanatkan oleh ibu Hajah Tien Soeharto sekaligus merupakan pengabdian kepada negara dengan harapan upaya pemerintah mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah ini tidak akan mengganggu berbagai upaya untuk memperkokoh ketahanan bangsa kita," ujar Tria.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI