Suara.com - Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un dilaporkan mengeksekusi pejabat tinggi bidang pendidikan karena 'kegiatan anti-partai'. Pria bernama Park ini mengeluh tak menerima dukungan dan sumber daya dari pemerintah.
Menyadur New York Post Sabtu (10/04), pria 50-an tahun ini adalah ketua komisi non-Kementerian Pendidikan Tinggi untuk implementasi Undang-Undang Pendidikan Jarak Jauh.
Hasil penyelidikan Departemen Organisasi dan Bimbingan (OGD)mengungkap bahwa Park gagal mencapai kemajuan untuk menginformasikan pembelajaran jarak jauh.
Laporan juga menyebut komisi ini hanya berkumpul untuk mengkritik pemerintah. "Komisi non-kementerian ini didirikan pada bulan Juni tahun lalu," kata seorang sumber pada Daily NK.
Baca Juga: Kim Jong Un Ingatkan Kelaparan 1990-an, Serukan Kerja Keras
"OGD melakukan investigasi karena [komisi gagal] membuat kemajuan dan karena beberapa mengkritik kebijakan pemerintah."
Mereka berkata, sebelum Undang-Undang Pendidikan Jarak Jauh diterapkan, seharusnya fasilitas dan peralatan yang diperlukan disiapkan lebih dahulu.
"Saya tidak mengerti kenapa pihak berwenang menerapkan tindakan itu, membuat komisi ini, dan memanggil profesor yang sibuk [jika mereka tidak akan memberikan komisi apapun sumber daya]," kata Park.
"Bahkan jika [kami] memberi saran, [mereka] hanya menyuruh [kami] untuk tutup mulut, jadi mari kita lakukan gerakan berkumpul dan kemudian pulang," katanya pada anggota komisi.
Komisi yang terdiri dari 20 profesor ini mengadakan pertemuan mingguan sehingga dianggap meresahkan. OGD meluncurkan penyelidikan setelah Presiden Universitas Kim Il Sung, Ri Guk Chol melapor ke Komite Sentral.
Baca Juga: Jarang Terjadi, Kim Jong Un Akui Korea Utara Hadapi Situasi Terburuk
"Semua orang tahu bahwa bangsa sedang mengalami kesulitan, tetapi kebijakan tidak dapat dijalankan dengan baik karena orang-orang seperti [Park], yang kepalanya tidak di tempat yang tepat," katanya, menurut outlet tersebut.