Pengembangan Olahraga Nasional, Menpora Soroti Pentingnya Sport Science

Minggu, 11 April 2021 | 07:03 WIB
Pengembangan Olahraga Nasional, Menpora Soroti Pentingnya Sport Science
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali. (Dok. Kemenpora)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Tetapi memang implementasinya di lapangan harus jujur kita akui bahwa ini belum berjalan. Misalnya sport science ini kita tahu bahwa sport science ini sejak tahun 80-an sudah kita dengar tetapi kita harus jujur katakan bahwa implementasi sampai dengan saat ini masih sangat terbatas,” paparnya.

Menurut Amali, dalam pasal dan ayat UU SKN ini sudah dijelaskan secara detail tentang sport science dan peran-peran pemerintah dan pemerintah daerah dalam pembinaan atlet dan pengembangan olahraga.

Misalnya, dalam pasal 75 ayat 1 UU SKN yang mengatur tentang tugas pemerintah pusat dan pemerintah atau masyarakat untuk melakukan pengembangan teknologi secara berkelanjutan untuk memajukan olahraga nasional.

“Sangat jelas sebenarnya panduannya tetapi faktanya apakah ini diimplementasikan? Saya berani katakan dalam forum ini kita belum serius, belum sungguh-sungguh mengimplementasikan ayat 1 pasal 75 padahal di sini jelas,” ungkapnya.

Kemudian pada ayat 2 pasal 75 diatur juga bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah atau masyarakat dapat membentuk lembaga penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.

Sementara di ayat 3 pasal 75 ini, disebutkan bahwa hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud ayat 1 disosialisasikan dan diterapkan untuk kemajuan olahraga.

“Ini kita bisa lihat bahwa sudah cukup panduan sesuai dengan undang-undang itu,” jelasnya.

Selain itu ada aturan lain seperti Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2007 dan Perpres nomor 95 tahun 2017 yang secara jelas mengatur sport science atau penerapan IPTEK dalam olahraga.

Misalnya dalam PP Pasal 72, yang berbunyi pemerintah pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melaksanakan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang olahraga.

Baca Juga: Kemenpora Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Final FEI JWC 2021

“Bukan hanya jelas ini tapi sudah jelas. Kemudian diikuti ayat 1, 2, 3 bahwa pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga secara terencana dan berkelanjutan diselenggarakan secara sistematis. Ini jga belum ada,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI