Suara.com - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Zainudin Amali kembali mengingatkan pentingnya penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) atau yang lebih dikenal dengan sport science dalam pengembangan olahraga nasional.
Hal itu disampaikan Menpora Amali saat memberikan kuliah umum di Universitas Negeri Semarang (UNNES) dengan topik “Peran IPTEK Keolahragaan dalam Pembangunan Olahraga Nasional” secara virtual dari SitRoom lantai 9, gedung Kemenpora, Jakarta Pusat, Jumat (9/4/2021) lalu.
Amali bilang, pihaknya saat ini tengah menjadikan sport science untuk pengembangan olahraga nasional dan hal itu tersusun dalam Grand Design Keolahragaan Nasional.
Hal ini merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo saat Hari Olahraga Nasional tanggal 9 September 2020 lalu, yang menginginkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi terbaru untuk pengembangan olahraga nasional. Bukan hanya untuk pengembangan pusat latihan, tapi juga pengembangan manajemen dan juga meminta untuk mereview total tentang ekosistem pola pembinaan olahraga nasional khususnya olahraga prestasi.
“Sport science tentu ini menjadi pemandu utama pengembangan prestasi kita. Beliau juga menyampaikan dalam arahan itu supaya kita menggunakan big data, kita tahu bahwa big data dan data analytics itu belum kita manfaatkan dengan baik. Banyak calon-calon atlet atau talenta-talenta yang berkualitas yang tersebar seluruh penjuru negeri ini. Tetapi kita tidak bisa memantau karena kita tidak punya data yang lengkap,” jelas Amali.
Sebagai bentuk implementasi penggunaan big data, Kementerian Pemuda dan Olahraga kemudian bekerjsama dengan PT Telkom Indonesia untuk memantau para atlet di tanah air hingga ke pelosok-pelosok negeri.
“Jadi intinya adalah ilmu pengetahuan dan teknologi itu harus kita gunakan untuk mendorong prestasi olahraga kita dan juga kita harus mempunyai basis data yang jelas. Jadi bukan hanya mengira-ngira, menduga-duga,” sambungnya.
Basis data yang ada, kata Amali, harus digunakan sebagai alat untuk mendeteksi talenta dan atlet-atlet berkualitas yang tidak terpantau oleh para pemandu bakat.
"Mungkin saja karena mereka (atlet) tinggal jauh dari perkotaan sehingga tidak bisa terpantau oleh para pemandu bakat kita,” tambahnya.
Baca Juga: Kemenpora Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Final FEI JWC 2021
Lebih jauh Amali menyebut, secara regulasi, sudah ada undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional. Dalam UU ini sudah tertera berbagai panduan untuk para pelaku dan para stakeholder.