Suara.com - Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mengungkapkan hingga saat ini masih ada sejumlah perusahaan yang melakukan diskriminasi terkait larangan penggunaan hijab bagi perempuan.
Pernyataan tersebut berdasarkan adanya aduan yang diterima pihaknya dalam beberapa waktu belakangan.
“Sampai sekarang masih ada ,” kata Isnur saat ditemui Suara.com di Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (10/4/2021).
Isnur pun mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menerima sejumlah laporan terkait hal tersebut, meski kata dia jumlahnya tidak terlalu banyak.
Baca Juga: YLBHI: Ada Propaganda Menggiring Habib Rizieq dan FPI Terlibat Terorisme
“Kami masih menerima laporan. Memang tak banyak tapi ada,” kata dia.
Adanya diskriminasi tersebut, kata Isnur, itu dilakukan perusahaan kecil dan besar, bahkan ada juga perusahaan yang berskala nasional.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, perusahaan yang menerapkan pelarangan penggunaan jilbab biasanya memperlakukannya bagi pekerja perempuan yang bertugas untuk pelayanan publik.
“Alasannya, misalnya untuk pelayan publik di depan, SPG atau apa,” kata Isnur.
Atas perkara itu, YLBHI sudah melakukan sejumlah upaya, seperti melakukan gugatan dan somasi terhadap perusahaan yang menerapkan praktik diskriminasi itu.
Baca Juga: YLBHI: Instruksi Kapolresta Malang Mencederai Hukum dan HAM
Kata Isnur, sejumlah perkara berhasil mereka menangkan, meski enggan menyebut sejumlah perusahaannya.
“Sejauh ini langkah yang kami ambil, kami melakukan dampingi, kami gugat perusahaannya, kami somasi, ada yang berhasil,” katanya.
Lantaran itu, Isnur pun mempertanyakan peran negara dalam itu, bahwa kata dia diskriminasi bukan hanya terjadi bagi kaum minoritas, namun juga bagi mayoritas.
“Pertanyaan penting negara melakukan apa,” tutupnya.