Begini Cara IGA Nyolong Emas Batangan 1,9 Kilogram Sitaan Koruptor di KPK

Chandra Iswinarno | Welly Hidayat
Begini Cara IGA Nyolong Emas Batangan 1,9 Kilogram Sitaan Koruptor di KPK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Suara.com/Welly Hidayat)

IGA mencuri emas batangan 1,9 kilogram dari tempat penyimpanan Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menjelaskan proses eks pegawai lembaga antirasuah yang berinisial IGA bisa mencuri emas batangan 1,9 kilogram dari tempat penyimpanan Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi).

Ghufron mengatakan, untuk menuju tempat penyimpanan barang bukti atau sitaan koruptor perlu melewari pintu sebanyak tiga lapis. Itu pun, tak sembarangan petugas KPK yang bisa memasuki karena setiap pintunya memiliki kunci yang berbeda.

Ghufron menyebut IGA memang salah satu Satgas KPK yang bertugas di tempat penyimpanan barang bukti. Namun, ia tak bisa juga untuk masuk sembarangan ke tempat penyimpanan emas. Maka itu, dia mencuri kunci untuk menuju tempat emas batangan tersebut.

"Sesungguhnya memang dia (IGA) berhak satu tahap (pemegang kunci). Tapi, untuk tahap berikutnya, pakai kunci dan kuncinya itu ada di tahap orang lain tapi di tasnya. Itu diambil di tasnya. Jadi, dia mencurinya, mencuri ada tiga orang tiga lapis," ucap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK,

Baca Juga: Laki-laki Semua, Alexander Marwata Sebut Tak Harus Ada Keterwakilan Gender pada Komposisi Pimpinan KPK

"Orang pertama untuk masuk ke tahap berikutnya harus melalui tahap kunci di orang kedua. Nah kunci di tangan orang kedua dia curi di tasnya itupun tidak diketahui, itu yang terjadi," tambah Ghufron

Menurut Ghufron, karena IGA juga salah satu petugas di bagian itu, pegawai lain pun tak menaruh curiga. Dan tak, mengetahui bahwa IGA mengambil kunci.

"Tapi karena pemegang kunci itu, karena sudah merasa akrab, sehingga tasnya juga ditempatkan di tempat yang dia (tersangka IGA) tahu. Nah, itu yang fatal terjadi," ungkap Ghufron.

Seperti diketahui, IGA sudah dipecat secara tidak terhormat oleh Dewan Pengawas KPK melalui sidang etik.

Dia terbukti bersalah mencuri emas batangan milik sitaan koruptor eks Pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. IGA nekat mencuri karena terlilit hutang karena terlibat permainan bisnis Forex.  Selain dipecat, secara tidak hormat. Proses hukum IGA pun kini bergulir di kepolisian. Proses pencurian itu kini ditangani oleh Polres Jakarta Selatan.

Baca Juga: Mau Dihapus usai Johanis Tanak jadi Pimpinan Lagi, Alex Marwata Jamin OTT KPK Tetap Ada, Ini Alasannya!

Atas perbuatan IGA, ia dianggap telah merugikan keuangan negara. Sekaligus juga telah menodai integritas seluruh insan KPK.

"Karena perbuatannya menimbulkan dampak merugikan dan berpotensi merugikan keuangan negara dan sudah terjadi bahwa citra KPK sebagai orang kenal memiliki integritas sudah ternodai oleh perbuatan yang bersangkutan," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan.