Pemprov DKI Tegaskan Melarang Warganya Mudik Walau Sudah Divaksin Covid-19

Sabtu, 10 April 2021 | 13:09 WIB
Pemprov DKI Tegaskan Melarang Warganya Mudik Walau Sudah Divaksin Covid-19
Ilustrasi mudik, perantau, pemudik, pendatang. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta,  Syafrin Liputo  menegaskan meski sudah divaksinasi Covid-19 masyarakat ibu kota tetap dilarang untuk mudik lebaran. 

Hal itu ditegaskannya agar tidak lagi terjadi kasus lonjakan Covid-19 yang biasa terjadi saat masa liburan.

“Selama masa larangan mudik mulai tanggal 6-17 Mei itu tidak ada pengecualian, semua dilarang. Kemudian pengecualiannya hanya tadi itu saja. Yang sudah divaksin kami harapkan, disarankan tidak melakukan mudik” tegas Syafrin di Jakarta, Jumat (9/4/2021). 

Dia mengatakan masyarakat yang diizinkan bepergian  hanya mereka yang masuk dalam kriteria untuk mendapatkan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) , sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19. 

Baca Juga: Masih Nekat Mudik, Polda Metro Jaya Sudah Siapkan 8 Titik Penyekatan

Mereka yang dapat memiliki SIKM adalah ASN untuk perjalanan dinas, bagi pekerja formal dan non-formal dan masyarakat yang memiliki kebutuhan mendadak, seperti kerabat meninggal atau sakit.

Kelompok masyarakat tersebut, dikatakan Syafrin mengurus SIKM dengan cara meminta formulir di kantor kelurahan terdekat. Pemohon harus menunjukkan bukti bahwa mereka punya keperluan mendesak di kampung halamannya.

Prosedur ini sedikit berbeda penerapan SIKM pada mudik lebaran tahun lalu. Sebab saat itu surat izin ini bisa diurus secara online di situs resmi Pemprov DKI, corona.jakarta.go.id

"Tahun ini sesuai dengan SE Ketua Satgas maka yang bersangkutan bisa langsung ke kelurahan setempat, sesuai dengan domisili," jelasnya.

Ia menyebut dalam mengurus SIKM tidak memakan waktu lama, selama dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap. Bahkan jika syarat terpenuhi maka dalam waktu satu sampai dua jam bisa dapat SIKM.

Baca Juga: Catat! Mau Masuk Jabodetabek Mulai 6-17 Mei 2021 Wajib Bawa SIKM

"Untuk Jakarta sehari juga bisa diterbitkan selama yang bersangkutan bisa menunjukkan ada misalnya ada kedukaan. Acara tidak diperbolehkan. Sudah ditetapkan dalam SE 13 apa saja yang diperbolehkan. Ada kedukaan, mengantar orang sakit," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI