Suara.com - Penduduk muslim yang tinggal di daerah zona merah Covid-19 agar tetap beribadah di rumah selama bulan puasa demi menghindari penularan virus, kata Wakil Presiden Maruf Amin.
"Daerah yang masih dalam zona merah, itu dianjurkan menggunakan rukhsah (keringanan) atau kemurahan-kemurahan yang diperbolehkan, yaitu tidak melakukan tarawih atau tadarus di tempat umum atau masjid-masjid, untuk menghindari penularan," kata Maruf ketika membuka acara Syiar Islam dan Istighotsah Kubra dalam rangka Tarhib Ramadan melalui konferensi video dari rumah dinas di Jakarta.
Maruf mengatakan ibadah berjamaah di masjid, seperti salat tarawih serta tadarus, hukumnya sunnah. Sementara menjaga diri dari penularan penyakit atau bahaya hukumnya wajib.
Itu sebabnya, umat muslim diimbau memprioritaskan upaya menekan penularan Covid-19.
Baca Juga: Sambut Bulan Penuh Berkah, Simak Promo Ramadan di ARTOTEL Yogyakarta
Hal yang sama juga berlaku pada waktu masa mudik lebaran. Pemerintah melarang umat muslim untuk mudik ke kampung halaman karena belajar dari tahun lalu terdapat penularan virus hingga 90 persen pasca masyarakat menjalani mudik lebaran.
"Saya kira kedudukannya itu sama saja, bahwa mudik atau silaturahim itu sunnah, tetapi ada bahaya, menjaga dari wabah ini yang adalah penyakit."