Suami Istri Masuk Penjara Kantor Polisi Bareng

Siswanto Suara.Com
Sabtu, 10 April 2021 | 10:55 WIB
Suami Istri Masuk Penjara Kantor Polisi Bareng
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pasangan suami istri, Husein Mahdi (29) dan Fatmawati (28), ditangkap polisi Surabaya setelah melakukan serangkaian pencurian smartphone. Fatmawati bertugas mengambil barang dan suaminya berperan membawa lari.

Sebelum ditangkap, warga PPI Gresik  beraksi di toko elektronik mal PTC. Fatmawati berpura-pura menjadi pembeli.

Dia sengaja membuat penjaga toko sibuk dan pada saat itulah dia menyembunyikan barang. Husein yang sudah siap segera mengambil alih barang dari tangan istrinya, kemudian cepat-cepat pergi. 

“Nah, usai sang suami pergi, agar tak dicurigai istri masih menanyakan sesuatu hingga akhirnya pamit pergi. Dari situlah diperoleh satu ponsel," kata Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Inspektur Polisi Satu Agung Kurnia Putra dalam laporan Beritajatim.

Baca Juga: Tuntutan Belum Dipenuhi, Ini Hari Ketiga Ojol Duduki Kantor Grab Surabaya

"Dan kemudian dijual batangan melalui online atau ketemuan langsung.”

Husein dan Fatmawati sudah berkali-kali mencuri di pasar atau mal dengan modus operandi yang sama.

“Menurut catatan ada lima kali aksi dengan modus operandi yang sama persis. Kamera pengawas juga menjadi kunci pengungkapan pencurian ponsel ini,” kata Agung.

Suami istri tersebut kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.

Keduanya sekarang ditahan di kantor polisi di ruang yang berbeda.

Baca Juga: Bikin Ngilu! Ketahuan Mencuri, Kemaluan Maling Ini Diremas Korbannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI