Aplikasi Sinar: Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan Secara Online

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 10 April 2021 | 10:46 WIB
Aplikasi Sinar: Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan Secara Online
Aplikasi Sinar: Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan Secara Online - Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri akan segera merilis aplikasi pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang bernama Sinar (SIM Nasional Presisi). Apa itu aplikasi Sinar?

Aplikasi ini akan dirilis pada tanggal 12 April 2020 yang akan datang yang dapat diunduh melalui smartphone berbasis Android maupun iOS. Diharapkan aplikasi ini dapat mempermudah pembuatan dan perpanjangan SIM bagi para penggunanya dan juga dapat mencegah penyebaran Covid-19 sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke satpas.

Aplikasi ini dapat digunakan oleh masyarakat dalam mengurus SIM A (Mobil) maupun SIM C (Motor) secara online tanpa perlu datang ke satpas. Bagi pembuat SIM baru, pemohon SIM tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik namun dengan catatan harus lolos atau memenuhi persyaratan saat melakukan registrasi online melalui aplikasi Sinar.

Pembayaran yang dilakukan dalam pembuatan SIM baru maupun perpanjangan dapat dilakukan secara online melalui rekening. Bagi para pengguna yang ingin melakukan pembuatan SIM baru maupun melakukan perpanjangan SIM dapat menyimak langkah-langkahnya berikut ini.

Baca Juga: Cara Buat SIM Online, Agar Cepat dan Tak Perlu Antri Panjang

Pembuatan SIM baru melalui aplikasi Sinar:

  1. Download aplikasi
  2. Registrasi (NIK)
  3. Face recognition
  4. Pilih jenis SIM
  5. Pembayaran PNBP SIM baru
  6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
  7. Lulus dan mendapat QR Code
  8. Pilih Satpas
  9. Pilih jadwal ujian praktik

Perpanjangan SIM melalui aplikasi Sinar:

  1. Download aplikasi Sinar
  2. Verifikasi No. HP (OTP)
  3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
  4. Verifikasi NIK dan SIM
  5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
  6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
  8. Pilih metode pengiriman
  9. Upload pas foto dan tanda tangan
  10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
  11. Cetak SIM
  12. Pengiriman
  13. SIM diterima pemohon

Demikian informasi mengenai aplikasi Sinar sebagai aplikasi dalam pembuatan SIM baru dan perpanjang secara online yang akan diluncurkan pada tanggal 12 April 2021 mendatang.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Baca Juga: Tak Perlu ke Satpas, Ini Cara Perpanjangan SIM Lewat Smartphone

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI