Suara.com - Polri akan segera merilis aplikasi pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang bernama Sinar (SIM Nasional Presisi). Apa itu aplikasi Sinar?
Aplikasi ini akan dirilis pada tanggal 12 April 2020 yang akan datang yang dapat diunduh melalui smartphone berbasis Android maupun iOS. Diharapkan aplikasi ini dapat mempermudah pembuatan dan perpanjangan SIM bagi para penggunanya dan juga dapat mencegah penyebaran Covid-19 sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke satpas.
Aplikasi ini dapat digunakan oleh masyarakat dalam mengurus SIM A (Mobil) maupun SIM C (Motor) secara online tanpa perlu datang ke satpas. Bagi pembuat SIM baru, pemohon SIM tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik namun dengan catatan harus lolos atau memenuhi persyaratan saat melakukan registrasi online melalui aplikasi Sinar.
Pembayaran yang dilakukan dalam pembuatan SIM baru maupun perpanjangan dapat dilakukan secara online melalui rekening. Bagi para pengguna yang ingin melakukan pembuatan SIM baru maupun melakukan perpanjangan SIM dapat menyimak langkah-langkahnya berikut ini.
Baca Juga: Cara Buat SIM Online, Agar Cepat dan Tak Perlu Antri Panjang
Pembuatan SIM baru melalui aplikasi Sinar:
- Download aplikasi
- Registrasi (NIK)
- Face recognition
- Pilih jenis SIM
- Pembayaran PNBP SIM baru
- Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
- Lulus dan mendapat QR Code
- Pilih Satpas
- Pilih jadwal ujian praktik
Perpanjangan SIM melalui aplikasi Sinar:
- Download aplikasi Sinar
- Verifikasi No. HP (OTP)
- Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
- Verifikasi NIK dan SIM
- Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
- Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
- Isi rekening pengembalian (pembatalan)
- Pilih metode pengiriman
- Upload pas foto dan tanda tangan
- Pembayaran PNBP dan biaya kirim
- Cetak SIM
- Pengiriman
- SIM diterima pemohon
Demikian informasi mengenai aplikasi Sinar sebagai aplikasi dalam pembuatan SIM baru dan perpanjang secara online yang akan diluncurkan pada tanggal 12 April 2021 mendatang.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Baca Juga: Tak Perlu ke Satpas, Ini Cara Perpanjangan SIM Lewat Smartphone