Suara.com - Pemimpin tertinggi Ikhwanul Muslimin, Mahmoud Ezzat, divonis penjara seumur hidup atas tuduhan terorisme. Ia juga diyakini memicu aksi kekerasan setelah Presiden Mohamed Morsi digulingkan tahun 2013.
Pengadilan Mesir pada hari Kamis (08/04) menjatuhkan vonis kepada pemimpin Ikhwanul Muslimin, Mahmoud Ezzat, dengan hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan terorisme.
Menurut laporan surat kabar Al-Ahram yang dikelola pemerintah, Ezzat dihukum atas tuduhan terorisme terkait aksi kekerasan setelah militer menggulingkan Presiden Mesir Mohamed Morsi pada Juli 2013.
Ezzat ditangkap di Kairo pada Agustus tahun lalu. Pada saat penangkapan, polisi menemukan perangkat lunak terenkripsi di apartemennya yang digunakan untuk berkomunikasi dengan anggota Ikhwanul lainnya baik di dalam maupun luar negeri.
Sebelumnya pihak berwenang yakin dia telah meninggalkan Mesir. Daftar tuduhan terhadap Ezzat Ezzat dinyatakan bersalah karena terbukti memasok senjata selama proses konfrontasi antara pendukung dan penentang Ikhwanul Muslimin.
Dia juga dituduh terlibat dalam pembunuhan mantan Jaksa Agung Hisham Barakat tahun 2015. Pengacara Ezzat belum berkomentar mengenai vonis tersebut.
Namun, Ikhwanul Muslim mengatakan pihak berwenang Mesir sedang mengejar "tuduhan politik palsu" terhadap Ezzat.
Pada tahun 2015, Ezzat pernah dijatuhi hukuman mati dan penjara seumur hidup. Dia telah menjabat sebagai pimpinan tertinggi organisasi terlarang Ikhwanul Muslimin di Mesir dari tahun 2013 hingga penangkapannya pada Agustus tahun lalu.
Kelompok yang juga dikenal dengan nama Muslim Brotherhood atau Persaudaraan Muslim ini didirikan oleh Hassan al-Banna di kota Ismailia, Mesir pada tahun 1928, dan dianggap sebagai organisasi teroris oleh pemerintah Mesir.
Baca Juga: Arab Saudi Giatkan Kampanye Meredam Ikhwanul Muslimin
Bagaimana pemerintah Mesir menindak Ikhwanul Muslimin?