Larangan Mudik 2021 Naik Pesawat 6-17 Mei 2021, Sanksi dan Pengecualian

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 09 April 2021 | 22:00 WIB
Larangan Mudik 2021 Naik Pesawat 6-17 Mei 2021, Sanksi dan Pengecualian
Larangan mudik 2021 naik pesawat - Arus penumpang di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) tetap normal meski ada pengalihan penerbangan dari dan ke Bandara Halim Perdanakusuma akibat pesawat Trigana Air tergelincir, Sabtu (20/3/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mudik 2021 dilarang dan seluruh moda transportasi tidak boleh beroperasi. Bagaimana aturan lengkap tentang larangan mudik 2021 naik pesawat mulai 6-17 Mei 2021, termasuk sanksi yang diberikan dan pengecualiannya.

Pemerintah RI resmi melarang penggunaan dan pengoperasian moda angkutan udara, baik niaga maupun bukan niaga pada 6-17 Mei 2021 mendatang. Hal ini sesuai keputusan pemerintah untuk membatasi mobilisasi seluruh moda transportasi termasuk udara dalam pelarangan mudik Lebaran 2021 untuk mencegah kluster penyebaran Covid-19. 

Simak selengkapnya peraturan resmi larangan moda transportasi udara saat mudik Lebaran 2021 berikut ini.

Dasar Aturan Larangan Mudik 2021 Naik Pesawat

Baca Juga: Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Bagaimana Jika Mudik Sebelum atau Setelahnya?

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/4/2021) menyampaikan penerapan aturan Menteri Perhubungan terkait larangan mudik 2021. 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H / Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pengawasan laju transportasi udara ini dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara, penyelenggara bandara, Pemda, dan Satgas Covid-19 di pos koordinasi atau check point di terminal bandara.

Sanksi Mudik 2021 Naik Pesawat

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Kemenhub, Novie Riyanto, memastikan pihaknya akan memberlakukan sanksi kepada maskapai yang tidak mematuhi aturan pada masa pelarangan mudik Lebaran 2021. Pemberlakuan sanksi administratif sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku pada badan usaha yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Catat! Pemudik Wajib Karantina 5 Hari di Rumah Kampung Halaman

Daftar Penerbangan yang Diperbolehkan saat Momen Mudik 2021

Meskipun demikian, terdapat sejumlah pengecualian pesawat bisa tetap beroperasi di masa pemberlakuan larangan mudik yang bersifat tugas negara, logistik, dan perjalanan darurat. 

Angkutan udara yang diperbolehkan terbang tetap dengan izin rute yang sudah eksis atau mengajukan Flight Approval (FA) kepada Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub:

  1. Penerbangan pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan
  2. Penerbangan operasional Kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia
  3. Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) yang melakukan pemulangan WNI atau WNA
  4. Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
  5. Operasional angkutan kargo
  6. Operasional angkutan udara perintis operasional lainnya

Itulah aturan lengkap tentang larangan mudik 2021 naik pesawat mulai 6-17 Mei 2021, termasuk sanksi yang diberikan dan pengecualiannya.

Kontributor : Yulia Kartika Dewi

REKOMENDASI

TERKINI