Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilibatkan dalam pembentukan Satgas pengejaran aset-aset terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 108 triliun.
Pembentukan Satgas tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Dalam kepres yang sudah terbit pada 6 April 2021 itu di antaranya memerintahkan Jaksa Agung dan Kapolri untuk menagih aset-aset kasus korupsi BLBI.
Menanggapi itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tak mempersoalkan lembaganya tidak dilibatkan.
Meski tidak dilibatkan KPK bakal membantu tim satgas jika membutuhkan data-data para pihak yang sempat dijerat oleh KPK. Di antaranya seperti Syafruddin Arsyad Temenggung, Sjamsul Nursalim, maupun Itjih Nursalim dalam kasus korupsi BLBI ini.
Baca Juga: Ditahan KPK, Begini Suasana Rumah Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna
"Walaupun KPK tidak termasuk dalam satgas hak tagih tersebut tetapi KPK selama masih memiliki data-data tentu kami akan support kepada pihak-pihak yang dalam Keppres ini ditunjuk untuk melakukan penanganan," ucap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/4/2021).
Menurut Ghufron lembaganya memiliki sejumlah data dari proses penyelidikan maupun penyidikan. Itupun masih tersimpan rapi bila suatu saat satgas itu membutuhkan.
"Kami akan support kepada pihak-pihak yang dalam Keppres ini ditunjuk untuk melakukan Penanganan misalnya ke Jaksa pengacara negara maupun ke Polri yang tercantum dalam penanganan hak tagih BLBI itu," tutup Ghufron.
Sebelumnya, Mahfud menyebut kepres itu menjadi buntut dari keputusan KPK yang mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan atau SP3 untuk kasus BLBI.
"Rilis SP3 oleh KPK untuk Samsul Nursalim dan Itjih dalan kasus BLBI, konpres KPK tanggal 1/4/21 memancing riuh. SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana," ujarnya.
Baca Juga: Bupati Aa Umbara dan Anaknya Ditahan KPK Selama 20 Hari
KPK mengeluarkan SP3 kasua korupsi BLBI pada Kamis (1/4/2021).
Adapun dua tersangka dalam kasus ini yaitu pasangan suami istri, Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Itjih Nursalim.
Pasangan suami istri ini bersama Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN melakukan proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku Obligor BLBI.