Suara.com - Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator Partai Demokrat (FKPD) buka suara terkait isu Partai Demokrat didaftarkan sebagai kekayaan intelektual atas nama pribadi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Jika itu benar FKPD mengaku bakal menyurati Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham untuk masalah tersebut.
"Selaku wadah pendiri Demokrat tentunya akan menyurati lah ke Ditjen HAKI," kata Sekjen FKPD Sahat Saragih dalam konferensi pers di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/4/2021).
Saragih menyebut, surat tersebut dikirimkan sebagai nada protes dan desakan agar Ditjen HAKI membatalkan pendaftaran yang dilakukan oleh SBY tersebut. Terlebih juga, pihaknya tak bisa menunggu waktu.
"Karena ini dilakukan secara diam-diam pada 19 Maret 2021 dan batas waktu ini (pengesahan) satu bulan. Jadi kita tidak boleh menunggu waktu," ungkapnya.
Baca Juga: Kubu KLB Tuding SBY Diam-diam Daftarkan Demokrat ke HAKI Jadi Milik Pribadi
Lebih lanjut, ia mengatakan, apa yang dilakukan pihaknya semata-mata untuk menyelamatkan Partai Demokrat. Menurutnya, para pendiri harus bertindak.
"Kalau ini terjadi, menjadi hak paten seseorang, artinya PD tidak lagi partai walaupun sebutannya partai. Tapi menjadi milik SBY, siapa yang mau memilih PD, kucing pun tidak mau. Jangan kan manusia kucing pun tidak mau. Itu yang dikhawatirkan FKPD," tandasnya.
Dituding Daftarkan
Sebelumnya, salah satu pendiri Partai Demokrat atau elite Demokrat kubu Moeldoko, Hencky Luntungan, menuding bahwa Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY telah mendaftarkan Demokrat ke Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham atas nama pribadinya. Pendaftaran tersebut dilakukan pada 19 Maret 2021 lalu.
"Tahukah anda bahwa secara diam-diam SBY telah mendaftarkan PD, sebagai miliknya atas nama pribadinya pada lembaga kekayaan intelektual Kemenkumham," kata Hencky saat dihubungi Suara.com, Jumat (9/4/2021).
Baca Juga: Marzuki Alie Cecar SBY, Diumpamakan Barang Bagus Tapi Kurang Dikenal
Hencky mengatakan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh timnya, proses pendaftaran tersebut dilakukan pada 19 Maret 2021.
Sementara itu, Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems, menjelaskan, apa yang dilakukan SBY tersebut justru membuat kubunya tergelitik. Pasalnya hal itu dianggap tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Rupanya SBY masih belum sadar, bahwa Partai Politik itu bukan barang dagangan, juga bukan kepemilikan pribadi, melainkan kepemilikan orang banyak, karena itulah Partai Politik merupakan salah satu pilar dari demokrasi, dan bukan pilar dari salah satu keluarga," tuturnya.
Saiful kemudian meminta SBY memperdalam aturan soal dokumen merek dan lukisan. Menurutnya, merek dan lukisan Demokrat yang didaftarkan SBY ke HAKI telah salah sasaran.
"Pak SBY seharusnya juga mau membaca dan mengkaji tentang apa itu yang disebut dengan merek dan lukisan yang seharusnya layak dan tidak layak untuk didaftarkan ke Dirjen Kekayaan Intelektual," ungkapnya.