Suara.com - DPR RI menyetujui peleburan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sementara untuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan menjadi lembaga yang berdiri sendiri.
BRIN ikut berdampak dengan adanya peleburan Kemenristek ke Kemendikbud. Pasalnya selama ini BRIN berada di bawah naungan Kemenristek.
"BRINnya jadi badan tersendiri. Ya, kayak BKPM, BNPB," kata Bambang Brodjonegoro di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (9/4/2021).
Dalam kesempatan yang sama, Bambang mengharapkan tidak ada masalah pada masa transisi Kemenristek yang dilebur ke Kemendikbud. Itu dikatakannya supaya peleburan tidak menjadi penghalang program-program Menristek yang tengah berjalan.
Baca Juga: Bisa Diakomodir BRIN, DPR Minta Peran Penting Ristek Tak Dilupakan
"Intinya, ya kita harapkan, masa transisinya bisa mulus sehingga tidak mengganggu agenda-agenda riset yang menjadi prioritas," ujarnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Jumat menyetujui Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian yang sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 8 April 2021.
Salah satu poin dari surat yang disetujui itu adalah penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Nantinya kementerian yang dipimpin Nadiem Makarim itu akan menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Belum diketahui bagaimana nasib Menristek Bambang Brodjonegoro yang sebelumnya juga merangkap Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Baca Juga: DPR juga Setujui Usulan Jokowi Bentuk Kementerian Investasi