Pemkot Depok Larang Bukber, Wamenag Bilang Boleh, Asal...

Jum'at, 09 April 2021 | 17:44 WIB
Pemkot Depok Larang Bukber, Wamenag Bilang Boleh, Asal...
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi (Dok. Kementerian Agama)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi menanggapi larangan buka puasa bersama atau bukber oleh Pemerintah Kota Depok. Menurut Zainut kegiatan bukber maupu kegiatan lain selama bulan Ramadan diperbolehkan, asal disiplin protokol kesehatan.

Ia mencontohkan, bukber yang diperbolehkan ialah yang membatasi undangan. Sehingga kapasitas di tempat kegiatan bisa diatur, maksimal hanya 50 persen.

"Kalau bukbernya itu mengundang kerumunan orang memang dilarang. Tapi kalau mengundangnya dengan jumlah terbatas, 50 persen dari jumlah kapasitas yang tersedia itu boleh. Menurut surat edaran nomor 04 Kementerian Agama," kata Zainut di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Zainut menekankan kebijakan untuk memperbolehkan amalan di bulan puasa dilakukan secara berjamaah ialah semisal salat tarawih. Ia berujar pelaksanaan ibadah secara jemaah harus melihat situasi dan kondisi daerah, apakah berstatus zona aman Covid-19 atau tidak.

Baca Juga: ASN Depok Dilarang Berpergian Libur Imlek, Jika Nekat Akan Dihukum

Kendati begitu, ia menegaskan bahwa kebijakan menyoal Ramadan juga dikembalikan lagi kepada pemerintah daerah.

"Iya kembali bahwa itu kembali kepada kebijakan pemerintah daerah yang mengetahui daerahnya itu masih di zona merah atau oranye atau hijau. Saya kira itu kembali kepada kebijakan masing-masing pemerintah daerah," ujar Zainut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI