Kompak Korupsi, Bupati Aa Umbara dan Anak Bakal Berpuasa di Rutan KPK

Jum'at, 09 April 2021 | 17:19 WIB
Kompak Korupsi, Bupati Aa Umbara dan Anak Bakal Berpuasa di Rutan KPK
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa resmi ditahan KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya Andri Wibawa (AW) pada Jumat (9/4/2021). Penahanan terhadap bapak dan anak itu terjadi jelang Ramadan.

Keduanya sebelumnya sudah ditetapkan tersangka dalam kasus pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Aa Umbara dan Andri akan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama mulai 9 April sampai 28 April 2021.

"Penahanan 20 hari ke depan terhitung mulai 9 april 2021 sampai dengan 28 april. Kepada tersangka Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa (wiraswasta)," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat sore.

Kedua penahanan tersangka Aa Umbara dan Andri akan dilakukan secara terpisah.

Di mana, untuk Aa Umbara akan menginap di Rutan KPK Cabang K-4 Merah Putih.  Sedangkan, Andri Wibawa akan dilakukan penahanan di Rutan C-1 Gedung KPK Lama, Jakarta Selatan.

Menurut Ghufron untuk mencegah penyebaran covid-19 kedua tersangka akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari.

"Dalam antisipasi pengananan covid-19 kedua tersangka akan dilakuka  isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan cabang KPK Kavling C-1," tutup Ghufron

Sebelumnya, KPK terlebih dahulu melakukan penahanan terhadap pemilik PT. Jagat Dirgantara serta CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M. Totoh Gunawan. 

Baca Juga: Usai Rumah Keluarga Aa Umbara, KPK Geledah Lagi 5 Tempat di Bandung Barat

Dalam perkara korupsi pengadaan Bansos Kab Bandung Barat, AA Umbara dan anaknya Andri mengambil keuntungan mencapai Rp3,7 miliar. Di mana, Andri memakai nama perusahaan CV. Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV. Satria Jakatamilung demi mendapatkan paket pengerjaan Bansos mencapai puluhan miliar.

REKOMENDASI

TERKINI