Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Jumat menyetujui Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian yang sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 8 April 2021.
Salah satu poin dari surat yang disetujui itu adalah penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Nantinya kementerian yang dipimpin Nadiem Makarim itu akan menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Belum diketahui bagaimana nasib Menristek Bambang Brodjonegoro yang sebelumnya juga merangkap Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).