44 Tahun Dikelola Keluarga Cendana, Moeldoko: TMII Merugi Rp50 M per Tahun

Jum'at, 09 April 2021 | 16:14 WIB
44 Tahun Dikelola Keluarga Cendana, Moeldoko: TMII Merugi Rp50 M per Tahun
Ilustrasi--Dua orang pengunjung berjalan dari gedung theater Keong Mas di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Selasa (17/3). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menggelar jumpa pers terkait Pengelolaan dan pemanfaatan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Moeldoko mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta dirinya untuk menyampaikan persoalan tentang TMII agar tak terjadi simpang siur.

"Saya dapat perintah dari pak Jokowi untuk menyampaikan berkaitan dengan TMII agar tidak simpang siur dan saya melengkapi apa yang sudah disampaikan pak Mensesneg," ujar Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Moeldoko mengatakan selama 44 Tahun, TMII yang dikelola Yayasan Harapan Kita mengalami kerugian dari tahun ke tahun. Bahkan kerugiannya mencapai Rp40 miliar sampai Rp50 miliar per tahun, sehingga tak memberikan kontribusi kepada negara.

Baca Juga: AHY Sindir Kubu Moeldoko: Sebuah Sinetron Jagoan Menang, Yang Jahat Tewas

TMII diketahui sudah hampir 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, yang didirikan oleh istri Presiden RI ke-2 Soeharto, Tien Soeharto. Yayasan tersebut milik keluarga Cendana.

"Sampai saat ini kondisi TMII dalam pengelolaannya itu mengalami kerugian dari waktu ke waktu. Saya dapat informasi bahwa setiap tahun yayasan harapan kita mensubsidi antara Rp40 sampai 50 miliar. Dan pastinya tidak beri kontribusi kepada negara," ucap dia.

Moeldoko mengungkapkan pada tahun 2016, Menteri Sekretaris Negara Pratikno telah melakukan pendampingan dan melihat lebih dalam tentang tata kelola TMII.

Pratikno kata Moeldoko juga telah meminta fakultas hukum UGM dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk melakukan asesmen terhadap pengelolaan TMII.

Hasilnya kata Moeldoko, ada tiga rekomendasi terhadap pengelolaan TMII yakni dikelola oleh swasta, kerjasama pemerintah dan badan layana umum (BLU).

Baca Juga: Politisi PKS Ingatkan Pemerintah, Jangan Jadikan Taman Mini Jaminan Utang

"BPKP juga telah melihat, mengaudit pekembangan TMII. BPKP meminta Mensesneg untuk menangani," tutur Moeldoko. 

Sehingga dari tiga rekomendasi tersebut keluar Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 menggantikan Keppres Nomor 51 Tahun 1977 yang mengatur pengelolaan TMII.

"Dengan demikian maka Keppres 51/1977 tidak berlaku karena pengelolaannya nanti dikelola Mensesneg," katanya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI