Suara.com - Pemerintah akan menambah titik penyekatan selama masa larangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada pertengahan Mei mendatang.
Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati mengatakan petugas tidak hanya berjaga di jalan tol dan jalan nasional, melainkan hingga ke jalan alternatif hingga 330 titik.
"Titik penyekatan tentu bertambah dibanding tahun lalu, sampai dua kali lipat, kalau tahun lalui itu sekitar 154 titik tahun ini kita jadikan lebih dari 330 titik, tidak hanya di jalan tol, tapi di jalan tikus dan jalan kecil," kata Adita dalam diskusi KPCPEN, Jumat (9/4/2021).
Dia juga menyebut petugas pada tahun ini akan menyoroti sejumlah mobil pribadi dan travel-travel gelap yang pada mudik lebaran tahun lalu banyak lolos dari pengawasan.
Baca Juga: Larangan Mudik, 333 Titik Akses Keluar Masuk Diawasi
"Termasuk apabila ada kendaraan pribadi yang mengangkut penumpang umum, belum lagi travel gelap, kasus tahun lalu banyak terjadi, ini semua jadi pembelajaran bagi kami dan korlantas, sehingga kami sudah punya strategi untuk mengatasi hal tersebut," ucapnya.
Kakorlantas Polri Irjen Istiono secara khusus meminta anggota di lapangan mengantisipasi tindak kejahatan jalanan serta melakukan pengamanan kegiatan masyarakat selama bulan Ramadhan dan Idul fitri.
Istiono juga meminta petugas untuk meningkatkan pengamanan pada 26 April - 5 Mei atau sebelum larangan mudik pada 6 Mei sampai 17 Mei.
Antisipasi itu dilakukan karena diprediksi masyarakat agar mudik terlebih dahulu sebelum peniadaan mudik dimulai.
“Lakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan pada 26 april sampai 5 mei, antisipasi masyarakat mendahului mudik sebelum peniadaan mudik,” ucap Istiono.
Baca Juga: Larang Mudik Lebaran, Satgas Covid-19: Itu Harganya Nyawa!
Diketahui, Satgas telah menerbitkan surat edaran larangan mudik lebaran Nomor 13 Tahun 2021 bagi semua masyarakat pada saat momen Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Perjalanan dinas luar kota wajib dibekali dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari pejabat setingkat eselon II jika PNS, BUMN/BUMD, TNI-Polri; dari pimpinan perusahaan jika swasta; dari kepala desa/lurah jika pekerja informal dan masyarakat umum.
Selama 6-17 Mei tersebut akan petugas akan melakukan razia SIKM di beberapa jalur mudik seperti di pintu kedatangan, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan.
Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.