Pisah-Gabung Kemenristek dan Kemendikbud, Mardani: Pemerintah Inkonsisten

Chandra Iswinarno | Novian Ardiansyah
Pisah-Gabung Kemenristek dan Kemendikbud, Mardani: Pemerintah Inkonsisten
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. (Dok : DPR)

Mardani Ali Sera menilai pemerintah inkonsisten karena sikapnya membubarkan Kemenristek dan meleburkannya ke Kemendikbud.

Suara.com - Anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera menilai pembubaran Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) yang kini justru dilebur di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menunjukan sikap pemerintah yang inkonsisten.

Pasalnya, kata Ketua DPP PKS itu sebelum dilebur, Kemenristek sudah pernah bergabung dengan Kemendikbud.

"Pertama ini menunjukan inkonsistensi. Sebelumnya digabung, pisah, sekarang gabung kembali," kata Mardani kepada wartawan, Jumat (9/4/2021).

Lantaran itu, Mardani meminta agar peleburan Ristek di bawah Kemendikbud dapat dikawal. Mengingat penggabungan dua kementerian menjadi satu itu menyangkut kinerja dan orang per orang.

Baca Juga: Mardani Ali Sera 'Warning' Presiden Prabowo Soal Evakuasi Warga Gaza: Lebih Baik Bangun RS di Sana

"Bukan lemari yang dipindahkan," ujar Mardani.

Selain itu dia menyoroti pembentukan Kementerian Investasi. Menurutnya investasi bisa berjalan bukan hanya karena ada kementerian semata, melainkan iklim investasi itu sendiri yang harus dijaga.

"Pembentukan Kementerian Investasi bisa sia-sia jika upaya pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi tidak menjadi prioritas Presiden. Investasi datang bukan karena ada kementerian, tapi karena tidak ada korupsi dan birokrasi yang melayani ditambah penegakan hukum yang kokoh," ujar Mardani.

Pembubaran Kemenristek Disetujui DPR

Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui usulan pemerintah untuk pembentukan kementerian baru, yakni Kementerian Investasi. Pengambilan keputusan itu dilakukan DPR dalan rapat paripurna penutupan masa sidang hari ini.

Baca Juga: Menteri Prabowo Masih Anggap Jokowi Sebagai Bos, PKS Wanti-wanti: Tak Boleh Ada Matahari Kembar

Persetujuan itu berdasarkan hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus, pada Kamis (8/4). Di mana dalam eapat tersebut me.bahas surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.