Mengapa Mudik Dilarang?

Jum'at, 09 April 2021 | 15:08 WIB
Mengapa Mudik Dilarang?
Ilustrasi mudik, perantau, pemudik, pendatang. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat diimbau jangan mudik dulu pada hari Lebaran tahun ini yang diperkirakan berlangsung Mei, untuk mencegah meningkatnya kasus penyebaran Covid-19 seperti yang terjadi tahun lalu. 

"Tidak ada libur panjang kasusnya turun, itu harus kita maknai penting, jangan sampai kita sudah satu tahun belajar nanti masih mengulangi hal yang sama, bukan hanya sekadar mengulangi, kembali lagi saya ingatkan, (mudik) itu harganya nyawa," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito  dalam diskusi KPCPEN, Jumat (9/4/2021).

Meski program vaksinasi nasional sudah dimulai, bukan berarti setiap warga bebas bepergian dari satu daerah ke daerah lain.

Wiku mengingatkan vaksinasi belum mencapai target dan belum terbentuk kekebalan kelompok (herd immunity).

Baca Juga: Wali Kota Probolinggo Minta Masyarakat Patuhi Larangan Mudik Lebaran 2021

"Kita tidak bisa melindungi diri hanya dengan vaksinasi, kita harus punya semuanya, supaya aman, karena vaksinasi ini baru saja, jadi perlu pengalaman juga untuk tahu efektivitasnya, dan ini masih perlu relatif panjang karena jumlah yang divaksinasi masih terbatas," kata dia.

Satgas telah menerbitkan surat edaran berisi larangan mudik Lebaran bernomor 13 Tahun 2021 bagi semua masyarakat pada saat momen Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Perjalanan dinas luar kota wajib dibekali dengan Surat Izin Keluar Masuk dari pejabat setingkat eselon II jika PNS, BUMN/BUMD, TNI-Polri; dari pimpinan perusahaan jika swasta; dari kepala desa/lurah jika pekerja informal dan masyarakat umum.

Selama 6-17 Mei akan petugas akan melakukan razia SIKM di jalur-jalur mudik, seperti pintu kedatangan, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan.

Pelanggaran terhadap surat edaran akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Polisi Siapkan Penyekatan Arus Mudik Lebaran 2021 di Perbatasan Surabaya

Supaya larangan mudik efektif, analis transportasi Djoko Setijowarno mengusulkan, "sebaiknya pemerintah dapat menerbitkan Peraturan Presiden. Harapannya semua instansi kementerian dan lembaga yang terkait dapat bekerja maksimal."

"Keputusan pelarangan mudik sebenarnya empirik based on data. Setiap kali selesai liburan panjang, angka penularan covid-19 pasti meningkat signifikan." 

Djoko menekankan program vaksinasi bisa dianggap gagal kalau terjadi ledakan kasus Covid-19 pasca Lebaran dan dampaknya akan semakin membuat masyarakat tidak percaya kepada pemerintah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI