MAKI Cabut Gugatan Praperadilan Atas KPK Terkait Dugaan Korupsi Bansos

Jum'at, 09 April 2021 | 14:37 WIB
MAKI Cabut Gugatan Praperadilan Atas KPK Terkait Dugaan Korupsi Bansos
Sidang gugatan praperadilan MAKI kepada KPK yang digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memutuskan untuk membatalkan, atau mencabut gugatan praperadilan atas perkara dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum MAKI dan LP3HI Rudy Marjono menyatakan pencabutan gugatan karena KPK telah terbukti menelantarkan 23 izin penggeledahan yang ditetapkan Dewan Pengawas (Dewas KPK).

"MAKI cabut praperadilan dugaan korupsi Bansos. Alasan pencabutan karena KPK telah terbukti dugaan penelantaran 23 izin penggeledahan," kata Rudy lewat keterangannya tertulisnya yang diterima Suara.com Jumat (9/3/2021). .

Rudy menegaskan pencabutan itu bukan berarti proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersifat hapus atau gugur.

Baca Juga: Update Kasus Nurdin Abdullah : KPK Tanyakan Ini ke Ketua Gerindra Makassar

"Dikarenakan hakim akan mengesahkan pencabutan dan jawaban dan bukti-bukti yang telah diajukan para pihak (MAKI, LP3HI, KPK, Dewas KPK) akan tetap menjadi dokumen hukum guna kepentingan pembuktian hukum jika nantinya kami mengajukan gugatan praperadilan baru apabila perkara mangkrak atau dihentikan secara tidak sah," jelas Rudy.

Ia menuturkan, dari 27 izin penggeledahan yang dilaksanakan dengan benar, cepat dan segera hanya sekitar 4 izin, sisanya 23 izin diduga tidak dilaksanakan.

"Pengertian dilaksanakan dengan benar adalah dilakukan dengan segera dan secepatnya yaitu ijin diberikan tanggal 6 Desember 2020 sebanyak 7 ijin kemudian dilaksanakan tanggal 7 dan 8 Desember 2020 sebanyak 4 ijin, sisanya 3 ijin tidak diketahui pelaksanaannya" jelas Rudy.

Sedangkan 20 izin penggeledahan Dewas KPK tertanggal 5 Januari 2021 tidak ada yang dilaksanakan secepatnya karena dilaksanakan paling cepat pertengahan Januari 2021 sebanyak 2 izin ( tanggal 13 Januari 2021 terdiri dua tempat) dan dilaksanakan bulan Pebruari 2021 sebanyak 2 ijin ( tanggal 18 dan 26 Pebruari ), sisanya sebanyak 16 ijin tidak diketahui pelaksanaannya.

"Berdasar pembuktian tersebut, MAKI merasa sudah berhasil membuktikan dalil bahwa telah terjadi penelantaran 20 izin penggeledahan, bahkan diduga lebih besar lagi yaitu 23 izin penggeledahan yang terlantar dan gagal," jelas Rudy.

Baca Juga: Usai Rumah Keluarga Aa Umbara, KPK Geledah Lagi 5 Tempat di Bandung Barat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI