Suara.com - Salah satu pendiri Partai Demokrat atau elite Demokrat kubu Moeldoko, Hencky Luntungan menuding jika Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mendaftarkan nama Demokrat ke Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham atas nama pribadinya.
Dia mengemukakan, jika pendaftaran tersebut dilakukan pada 19 Maret 2021 lalu.
"Tahukah anda? Bahwa secara diam-diam SBY telah mendaftarkan PD, sebagai miliknya atas nama pribadinya pada lembaga kekayaan intelektual Kemenkumham," kata Hencky saat dihubungi Suara.com, Jumat (9/4/2021).
Hencky mengatakan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh timnya, proses pendaftaran tersebut dilakukan pada 19 Maret 2021.
Baca Juga: AHY Sindir Kubu Moeldoko: Sebuah Sinetron Jagoan Menang, Yang Jahat Tewas
Sementara itu, Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems, menjelaskan, yang dilakukan SBY tersebut justru membuat kubunya tergelitik. Lantaran itu dianggap tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Rupanya SBY masih belum sadar, bahwa Partai Politik itu bukan barang dagangan, juga bukan kepemilikan pribadi, melainkan kepemilikan orang banyak, karena itulah Partai Politik merupakan salah satu pilar dari demokrasi, dan bukan pilar dari salah satu keluarga," tuturnya.
Saiful kemudian meminta SBY memperdalam aturan soal dokumen merek dan lukisan. Menurutnya, merek dan lukisan Demokrat yang didaftarkan SBY ke HAKI salah sasaran.
"Pak SBY seharusnya juga mau membaca dan mengkaji tentang apa itu yang disebut dengan merek dan lukisan yang seharusnya layak dan tidak layak untuk didaftarkan ke Dirjen Kekayaan Intelektual," ungkapnya.
Lebih lanjut, Saiful mengatakan, SBY belum sadar partai politik bukanlah barang dagangan. Kemudian parpol juga bukan kepemilikan pribadi, melainkan kepemilikan banyak orang.
Baca Juga: Marzuki Alie Cecar SBY, Diumpamakan Barang Bagus Tapi Kurang Dikenal
"Oleh karena itulah partai politik merupakan salah satu pilar dari demokrasi dan bukan pilar dari salah satu keluarga," katanya.