Hukum Nonton Video Porno Saat Puasa, Apa Membatalkan Puasa?

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 09 April 2021 | 13:46 WIB
Hukum Nonton Video Porno Saat Puasa, Apa Membatalkan Puasa?
Ilustrasi video porno, hukum nonton video porno saat puasa, apa membatalkan puasa? (Unsplash/Charles Deluvio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagaimana hukum nonton video porno saat puasa? Apakah nonton video porno bisa disamakan dengan jima (berhubungan seks) yang dapat membatalkan puasa?

Sebentar lagi umat muslim akan memulai ibadah puasa Ramadhan 2021. Menyongsong puasa Ramadhan umat muslim perlu mengetahui perkara apa saja yang membuat puasanya tetap sah atau sebaliknya, justru membatalkan puasa.

Puasa akan tetap sah apabila menjalankan rukun dan syarat sahnya. Namun akan batal jika menjalankan hal-hal yang membatalkan puasa. Sebenarnya nonton video porno saat puasa sudah jelas akan mendapat dosa. Lalu apakah nonton video porno juga akan membatalkan puasa?

Allah SWT menjelaskan dalam Al-quran surat An-Nur: 30-31, perintah kepada laki-laki dan perempuan yang beriman untuk menahan pandangan serta menjaga kemaluannya. Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas sebagai perintah sekaligus larangan untuk orang-orang yang beriman.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Ramadhan 2021/1442 H untuk Keluarga via WA atau IG

Meskipun masuk dalam kategori tidak bisa menahan pandangan, namun perbuatan terlarang seperti nonton video porno tidak dapat membatalkan puasa. Nonton video porno bisa membatalkan puasa menurut Imam Maliki dan Imam Hambali adalah jika tindakan melihatnya dilakukan dalam suatu tempo waktu sehingga mengakibatkan dia keluar mani . Walau demikian Imam Hanafi dan Imam Syafii berpendapat bahwa puasanya tidak batal walaupun sampai mengeluarkan mani. 

Hadis Bukhari dan Muslim menyebutkan umat muslim seharusnya menjauhi perbuatan zina setiap saat, tidak hanya pada bulan Ramadhan. Zina memiliki banyak macam, tidak hanya menonton video porno. Hadis tersebut menyebutkan.

“Sesungguhnya Allah telah menetapkan batas-batas zina untuk anak Adam. Batas-batas itu adalah Zina mata dengan melihat (yang diharamkan), zina lisan dengan berkata (yang bohong), zina nafsu dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu.”(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menerangkan bahwa nonton video porno termasuk dalam kategori zina mata. Disertai syahwat atau tidak, nonton video porno tetap dihukumi zina, dan hal itu adalah dosa sehingga dapat merusak amalan puasa.

Tentunya, puasa kita tidak batal jika hanya dengan nonton video porno. Namun, diterima atau tidaknya puasa menjadi urusan Allah SWT karena hal tersebut melanggar tujuan berpuasa yakni menjauhkan diri dari perbuatan dosa dan menahan nafsu.

Baca Juga: Apakah Onani Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Demikian penjelasan tentang hukum nonton video porno saat puasa. Semoga Ramadan 2021 ini, kita dapat beribadah dengan lancar dan diberi ampunan Allah SWT.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI