Sidang Gugatan Praperadilan MAKI Vs KPK Kembali Digelar, Ini Agendanya

Jum'at, 09 April 2021 | 13:46 WIB
Sidang Gugatan Praperadilan MAKI Vs KPK Kembali Digelar, Ini Agendanya
Sidang gugatan praperadilan MAKI kepada KPK yang digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas lima kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/4/2021).

Persidangan dijadwalkan dimulai pada pukul 14.00 WIB, dengan agenda sidang pembacaan kesimpulan.

"Untuk sidang hari ini pukul 14.00 WIB," kata Kuasa Hukum MAKI, Rudy Rudy Marjono saat dihubungi Suara com, Jumat (9/4/2021).

Sebelumnya, MAKI resmi mengajukan gugatan praperadilan atas lima kasus yang ditangani KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu diajukan pada Senin (5/4) lalu.

Baca Juga: Temukan Gumpalan Daging di Hutan, Wanita Ini Malah Jadi Tersangka Aborsi

Salah satu kasus yang menjadi sorotan MAKI adalah suap dana bansos Kemensos.

MAKI menilai, KPK telah mengabaikan atau menelantarkan 20 surat izin penggeledahan yang dikeluarkan Dewan Pengawas.

Pada persidangan sebelumnya, Rabu (7/4) kemarin, MAKI memutuskan tidak menghadirkan saksi atau ahli.

Dengan demikian, sidang gugatan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilanjutkan ke agenda sidang pembacaan kesimpulan.

Dalam persidangan, Hakim Ketua Nazar Effriandi awalnya mengatakan kalau setelah termohon dan pemohon mengajukan bukti, maka agenda selanjutnya adalah menghadirkan saksi dan ahli.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Burung Bayan, Praperadilan Jumardi Ditolak

"Ada saksi atau ahli dari termohon?,' tanya Hakim Ketua Nazar.

"Kami tidak mengajukan saksi," jawab Rudy Marjono.

Jawaban serupa juga disampaikan oleh termohon KPK yang diwakili kuasa hukum Natalia Kristianto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI