Suara.com - Rapat Paripurna DPR yang digelar di Kompleks Parlemen pada Jumat (9/4/2021) menyetujui pembubaran Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) yang selanjutnya beberapa fungsi yang ada pada lembaga tersebut digabungkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Hal tersebut merupakan tindak lanjut Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian yang sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 8 April 2021.
"Kami akan menanyakan apakah hasil keputusan Rapat Pengganti Bamus terhadap Surat Presiden terkait pertimbangan dan pembentukan kementerian dapat disetujui," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen.
Seluruh wakil rakyat yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR tersebut menyatakan persetujuannya.
Baca Juga: DPR Setuju Kemenristek Dibubarkan, Gabung di Bawah Kemendikbud
Dasco menjelaskan, Rapat Pengganti Bamus DPR pada Kamis (8/4/2021) telah menyepakati Surat Presiden tersebut yaitu pertama, penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi (Kemendibudristek).
Kedua menurut dia, Rapat Pengganti Bamus DPR juga menyepakati pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.
Dia mengatakan Pasal 19 ayat 1 UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.
Diketahui sebelumnya, kemenristek kembali berdiri sendiri sejak periode kedua kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang dimulai pada tahun 2019 lalu. Sebelumnya, kementerian tersebut bernama Kemenristekdikti. (Antara)
Baca Juga: Polisi Libatkan Kemenristek dan IDI di Kasus Klaim Obat Covid Hadi Pranoto