Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa pada Jumat (9/4/2021).
Keduanya diketahui sudah menyandang status tersangka terkait kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
"Kami periksa Aa Umbara Bupati Bandung Barat dan Andri Wibawa wiraswasta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat.
Selain Aa Umbara dan Andri, KPK juga telah menetapkan pemilik PT. Jagat Dirgantara serta CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M. Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK Kembali Geruduk Kantor Pemkab Bandung Barat
Namun, lembaga antirasuah baru melakukan penahanan terhadap M. Totoh. Sedangkan, Aa Umbara dan anaknya belum dilakukan penahanan. Keduanya beralasan sakit ketika ingin ditahan KPK.
Dalam perkara pengadaan Bansos Kab Bandung Barat, AA umbara dan anaknya Andri mengambil keuntungan mencapai Rp 3.7 miliar.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata anak Aa Umbara, Andri memakai nama perusahaan CV. Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV. Satria Jakatamilung. Dimana, kata Alex, Andri mendapatkan paket pengerjaan Bansos mencapai puluhan miliar.
"AW (Andri Wibawa) mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS," ujarnya.
Sementara, M Totoh hanya mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15, 8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bansos PSBB.
Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi, Aa Umbara Tak Dapat Bantuan Hukum dari Pemkab
"Dari kegiatan pengadaan tersebut, AUS (Bupati Aa Umbara) diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar," katanya.
Sedangkan, M Totoh mengambil keuntungan mencapai Rp 2 miliar. Sedangkan, anak Aa Umbara, Andri meraup uang mencapai Rp2,7 miliar.