Suara.com - Moda transportasi mudik dilarang beroperasi mulai 6-17 Mei 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H telah ditetapkan.
Melalui peraturan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan bahwa seluruh moda transportasi dilarang beroperasi selama masa mudik Idul Fitri 2021. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Juru Bicara Kemenhub Aditia Irawati menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretaris Negara, pada Kamis (8/4/2021).
Mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021, moda transportasi mudik dilarang beroperasi. Larangan ini berlaku untuk semua moda transportasi. Di antaranya adalah moda transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
Pengecualian Larangan Transportasi selama Mudik 2021
Baca Juga: Warga Jakarta Boleh Mudik ke Bogor, Bekasi, Depok dan Tangerang
Larangan beroperasi ini berlaku pada setiap moda transportasi, namun tentunya ada sejumlah pengecualian. Kendaraan yang masuk dalam kategori pengecualian alias diperbolehkan melakukan perjalanan adalah:
- kendaraan pimpinan lembaga negara
- kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri
- kendaran dinas perjalanan petugas jalan tol
- kendaraan pemadam kebakaran
- ambulance dan mobil jenazah
- mobil barang dengan tidak membawa penumpang
- kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat ibu hamil dan anggota keluarga inti
- kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan juga pelajar-mahasiswa yang ada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal.
Selain itu, pemerintah masih memperbolehkan adanya pergerakan di sejumlah wilayah aglomerasi atau kawasan perkotaan, antara lain adalah:
- Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo
- Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi
- Bandung Raya
- Semarang-Kendal-Demak-Ungaran-Purwodadi, Jogja Raya, dan Solo Raya
- Gerbang Kertosusilo-Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo
- Makassar-Sungguminasa-Takalar-Maros
Untuk kawasan perkotaan, memang ada beberapa daerah yang masih boleh melanjutkan mudik 2021 atau melakukan kegiatan pergerakan.
Aturan Larangan Mudik 2021
Sebelumnya, aturan larangan mudik Lebaran 2021 tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19. Perjalanan yang dilarang di antaranya perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara di dalam rentang waktu yang telah ditentukan, yaitu mulai dari tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021.
Baca Juga: Penerapan Sanksi Bagi Pelanggar Larangan Mudik Lebaran 2021 Harus Tegas
Dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tersebut juga dijelaskan, bahwa perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri, ada pengecualian. Yaitu bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak. Keperluan mendesak yang dimaksud adalah untuk kepentingan non mudik, yaitu:
- Bekerja atau perjalanan dinas
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang
Kemudian, bagi para pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan.
Pemerintah memastikan akan melakukan penyekatan kendaraan di 300 lokasi terkait dengan aturan larangan mudik 2021. Larangan mudik berlaku mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021. Namun, sebelum dan sesudahnya seluruh masyarakat juga diminta untuk tetap tidak bepergian.
Demikian aturan terbaru tentang moda transportasi mudik dilarang beroperasi mulai 6-17 Mei 2021 dan pengecualiannya.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama