Moda Transportasi Mudik Dilarang Beroperasi 6-17 Mei 2021, Ini Aturannya

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 09 April 2021 | 10:37 WIB
Moda Transportasi Mudik Dilarang Beroperasi 6-17 Mei 2021, Ini Aturannya
Moda Transportasi Mudik Dilarang Beroperasi 6-17 Mei 2021, Ini Aturannya - foto hanya ilustrasi - Sejumlah calon penumpang bersiap memasuki bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Kamis (11/2/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Moda transportasi mudik dilarang beroperasi mulai 6-17 Mei 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H telah ditetapkan.

Melalui peraturan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan bahwa seluruh moda transportasi dilarang beroperasi selama masa mudik Idul Fitri 2021. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Juru Bicara Kemenhub Aditia Irawati menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretaris Negara, pada Kamis (8/4/2021).

Mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021, moda transportasi mudik dilarang beroperasi. Larangan ini berlaku untuk semua moda transportasi. Di antaranya adalah moda transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

Pengecualian Larangan Transportasi selama Mudik 2021

Larangan beroperasi ini berlaku pada setiap moda transportasi, namun tentunya ada sejumlah pengecualian. Kendaraan yang masuk dalam kategori pengecualian alias diperbolehkan melakukan perjalanan adalah:

  • kendaraan pimpinan lembaga negara
  • kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri
  • kendaran dinas perjalanan petugas jalan tol
  • kendaraan pemadam kebakaran
  • ambulance dan mobil jenazah
  • mobil barang dengan tidak membawa penumpang
  • kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat ibu hamil dan anggota keluarga inti
  • kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan juga pelajar-mahasiswa yang ada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal.

Selain itu, pemerintah masih memperbolehkan adanya pergerakan di sejumlah wilayah aglomerasi atau kawasan perkotaan, antara lain adalah:

  • Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo
  • Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi
  • Bandung Raya
  • Semarang-Kendal-Demak-Ungaran-Purwodadi, Jogja Raya, dan Solo Raya
  • Gerbang Kertosusilo-Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo
  • Makassar-Sungguminasa-Takalar-Maros

Untuk kawasan perkotaan, memang ada beberapa daerah yang masih boleh melanjutkan mudik 2021 atau melakukan kegiatan pergerakan. 

Aturan Larangan Mudik 2021

Sebelumnya, aturan larangan mudik Lebaran 2021 tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19. Perjalanan yang dilarang di antaranya perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara di dalam rentang waktu yang telah ditentukan, yaitu mulai dari tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021.

Baca Juga: Warga Jakarta Boleh Mudik ke Bogor, Bekasi, Depok dan Tangerang

Dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tersebut juga dijelaskan, bahwa perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri, ada pengecualian. Yaitu bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak. Keperluan mendesak yang dimaksud adalah untuk kepentingan non mudik, yaitu:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI