Periksa Eks Anak Buah Anies, KPK Telisik Kesepakatan Khusus Lahan Munjul

Jum'at, 09 April 2021 | 09:53 WIB
Periksa Eks Anak Buah Anies, KPK Telisik Kesepakatan Khusus Lahan Munjul
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri [ANTARA/HO-Humas KPK]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik adanya dugaan kesepakatan khusus dalam negosiasi pengadaan tanah Pemprov DKI di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Jakarta Timur, hingga berujung rasuah.

Hal itu didalami setelah meminta keterangan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles. Yoory belum lama ini dipecat dari jabatannya oleh Gubernur Anies Baswedan.

"Dikonfirmasi terkait adanya dugaan kesepakatan khusus dalam proses negosiasi dengan pihak-pihak yang terkait perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (9/4/2021).

Selain itu, Yoory juga diminta penyidik antirasuah menjelaskan mekanisme hingga Pemprov DKI Jakarta memilih pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.

Baca Juga: KPK Kembali Periksa Anak Buah Anies Terkait Kasus Pengadaan Tanah Munjul

"Didalami pengetahuan yang bersangkutan antara lain terkait dengan proses pengadaan tanah diwilayah Munjul Cipayung," ujar Ali.

Diketahui, Kamis (8/4/2021) kemarin, usai diperiksa penyidik sebagai saksi, Yoory mengaku sudah menyampaikan semua data terkait kasus korupsi Munjul kepada penyidik.

"Saya sudah memberikan keterangan yang dibutuhkan dengan datanya semuanya," ucap Yoory di lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).

Kemudian, ketika kembali ditanya terkait penunjukan PT. Adonara Propertindo dalam mengurus pengadaan lahan di Munjul itu, ia mengaku telah menyampaikan kepada penyidik.

"Tanya ke penyidik ya. Gitu aja ya makasih ya," ucap Yoory.

Baca Juga: KPK Akui Eks Anak Buah Anies Sudah Jadi Tersangka Kasus Tanah Munjul

Dalam kasus ini, ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik antirasuah. Salah satunya Yoory dikabarkan sudah menjadi tersangka.

Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka.

Yoory diketahui pada Kamis (25/3/2021) lalu, telah dipanggil KPK. Ia diperiksa sebagai saksi saat itu. Yoory pun ketika usai pemeriksaan terlihat nampak pasrah terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah.

"Saya berserah kepada Tuhan Yesus. Apapun yang terjadi ke depannya, itu yang terbaik buat saya dan keluarga saya," kata Yoory usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/3/2021).

Sebelumnya, Istri Pengusaha Rudy Hartono, Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo Anja Runtunewe telah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi. Ia dicecar penyidik mengenai sejumlah proses lahan di Munjul hingga berujung rasuah.

"Anja dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengadaan dan pembayaran dari pengadaan tanah di Munjul," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Pencegahan itu dilakukan penyidik antirasuah dengan mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Pencegahan keluar negeri terhadap beberapa pihak dimaksud dilakukan selama enam bulan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (24/3).

Hingga kini pun, KPK belum dapat menyampaikan secara resmi siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi lahan di DKI Jakarta ini.

Lembaga antirasuah sesuai dengan perintah pimpinan era Firli Bahuri Cs, penetapan status tersangka terhadap pihak yang berperkara dalam kasus korupsi, sekaligus akan dilakukan penahanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI