Kemendikbud: Sekolah Wajib Lockdown 3 Hari Jika Ada Kasus Covid-19

Jum'at, 09 April 2021 | 08:45 WIB
Kemendikbud: Sekolah Wajib Lockdown 3 Hari Jika Ada Kasus Covid-19
ILUSTRASI: Hari pertama masuk sekolah di SDN 03 Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (7/4/2021). (Suara.com/Tio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan bahwa setiap sekolah harus ditutup selama tiga hari jika ditemukan kasus penularan Covid-19 saat pembelajaran tatap muka.

Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud, Jumeri, mengatakan hal tersebut sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama 4 Menteri.

"Dalam SOP disebutkan, jika ada penularan covid di satuan pendidikan, maka minimal 3x24 jam, sekolah itu harus di-lockdown, istilahnya ditutup," kata Jumeri, dalam jumpa pers virtual, Kamis (8/4/2021).

Setelah ditutup, Satgas Covid-19 di sekolah wajib melakukan sterilisasi terhadap gedung sekolah dengan desinfektan, dan melakukan evaluasi apakah pembelajaran tatap muka dilanjutkan atau tidak.

Baca Juga: Guru Ditembak dan Sekolah Dibakar, TNI - Polri Buru KKB di Papua

"Justru uji coba ini membuat simulasi agar sekolah punya kebiasaan baik untuk bisa menjaga kesehatan dalam PTM, ini akan terus kita evaluasi kenapa bisa ada klaster, ibarat kita jatuh naik motor dan nggak mau jatuh lagi, nggak usah pake motor lagi, jalan kaki aja," ucapnya.

Kemendikbud mencatat dari 432 ribu sekolah yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan, baru 238 ribu sekolah yang sudah mengisi daftar periksa prokes sebagai syarat pembelajaran tatap muka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI